Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai respons terhadap tingginya tingkat putus sekolah akibat masalah biaya.
Salah satu langkah dalam revisi ini adalah meningkatkan persentase penerimaan anak-anak kurang mampu di sekolah dari 20% menjadi 30%.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan bahwa faktor ekonomi adalah salah satu penyebab utama putus sekolah, dan mereka ingin memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Salah satunya, regulasi yang berlaku mengatakan hanya 20 persen jumlah anak kurang mampu yang harus diterima bersekolah. Tapi, kami upayakan naik hingga 30 persen. Sebab, salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi,” ungkapnya di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).
Salehuddin menjelaskan anak-anak di Kaltim memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga tinggi, dan ini sesuai dengan misi Provinsi Kaltim untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas. Mereka berharap dapat secara bertahap mengurangi tingkat putus sekolah.
“Salah satu misi Provinsi Kaltim adalah mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Kami targetkan angka putus sekolah terus turun meskipun secara bertahap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Salehuddin juga mengajak semua pihak untuk mendukung usaha meningkatkan kualitas pendidikan di Kaltim dan berharap revisi Perda Pendidikan tersebut segera diselesaikan di DPRD.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur menunjukkan bahwa capaian penyelesaian pendidikan SMA/sederajat masih berada pada angka 74,26%. Sementara itu, sekitar 96,82% siswa SD/sederajat di Kaltim menyelesaikan pendidikan pada waktunya pada tahun 2021.
Meskipun ada peningkatan dalam Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kaltim pada rentang usia 16-18 tahun, masih ada pekerjaan yang harus dilakukan, karena angka tersebut masih di bawah 100%. Pada periode 2019-2021, APS untuk kelompok usia 16-18 tahun mengalami peningkatan dari 81,88% pada tahun 2020 menjadi 82,10% pada tahun 2021.
“Kami akan segera membahasnya bersama pihak terkait, kami berharap, revisi Perda bisa memberikan dampak positif sektor pendidikan Kaltim. Kami juga mengapresiasi semua pihak yang sudah berkontribusi dalam hal ini,” pungkasnya.

