Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sah! DPRD Paser Tetapkan 12 Raperda Masuk Propemda 2024

Dalam hal ini, akan membahas empat raperda yang merupakan usulan DPRD. Sementara delapan sisanya adalah usulan pemerintah Kabupaten Paser.
ErickaEricka20 November 2023 DPRD Kaltim
12 raperda
DPRD Paser Tetapkan 12 Raperda Masuk Propemda 2024 (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyepakati pembahasan 12 rancangan peraturan daerah dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada 2024.

“Propemperda tahun 2024 menetapkan 12 rancangan perda sebagai pembahasan bersama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Paser,” Kata Wakil Ketua Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Paser Indra Pardian, di Tanah Grogot, Senin (20/11/2023).

Indra menuturkan pembahasan 12 raperda itu sesuai amanat pasal 34 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam hal ini, akan membahas empat raperda yang merupakan usulan DPRD. Sementara delapan sisanya adalah usulan pemerintah Kabupaten Paser.

“Tiga dari delapan raperda usulan Pemkab Paser merupakan Ranperda tentang APBD sebagai raperda kumulatif terbuka. Pembahasan semua raperda itu pada 2024,” ungkapnya.

Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Paser tersebut adalah (1) Rapeda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, (2) Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, (3) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan (4) Raperda tentang RPJPD 2025-2045.

Lalu, (5) Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, (6) Raperda tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, (7) Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta (8) Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah.

Sedangkan, rincian raperda inisiatif DPRD Paser meliputi (1) Raperda tentang Perlindungan, Pelestarian, dan Pengelolaan Cagar Budaya, (2) Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pertamanan dan Pemakaman, (3) Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan (4) Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Berita Kaltim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSukses! Gebyar UMKM Balikpapan 2023 Raup Rp150 Juta
Next Article Pemprov Kaltim Naikan UMP Kaltim 2024 Menjadi Rp3.360.858

Informasi lainnya

Dua Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Samarinda

25 Mei 2025

Seno Aji Ingin Pameran Produk Tiongkok Digelar di Kaltim

23 Mei 2025

Kaltim Tegaskan Komitmen Ketahanan Energi di Forum Migas Nasional

21 Mei 2025

Seno Aji: Pendidikan Gratis Jadi Fokus Kebangkitan Kaltim

20 Mei 2025

Kaltim Prioritaskan Perbaikan Jalan Antar-Kabupaten Tahun Ini

20 Mei 2025

Kaltim Percepat Pembentukan Kopdes Sesuai Inpres 9/2025

19 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Jangan Serahkan Pendidikan ke Negara yang Tak Konsisten

Editorial Udex Mundzir

Orde Baru Jauh Lebih Baik

Editorial Udex Mundzir

Ketika Vape Jadi Narkoba Baru

Editorial Udex Mundzir

Misi Kemanusiaan yang Mendunia Palang Merah Indonesia

Kroscek Dexpert Corp

Sembilan Tips Menjaga Kebersamaan Rombongan di Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.