Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyepakati pembahasan 12 rancangan peraturan daerah dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada 2024.
“Propemperda tahun 2024 menetapkan 12 rancangan perda sebagai pembahasan bersama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Paser,” Kata Wakil Ketua Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Paser Indra Pardian, di Tanah Grogot, Senin (20/11/2023).
Indra menuturkan pembahasan 12 raperda itu sesuai amanat pasal 34 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam hal ini, akan membahas empat raperda yang merupakan usulan DPRD. Sementara delapan sisanya adalah usulan pemerintah Kabupaten Paser.
“Tiga dari delapan raperda usulan Pemkab Paser merupakan Ranperda tentang APBD sebagai raperda kumulatif terbuka. Pembahasan semua raperda itu pada 2024,” ungkapnya.
Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Paser tersebut adalah (1) Rapeda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, (2) Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, (3) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan (4) Raperda tentang RPJPD 2025-2045.
Lalu, (5) Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, (6) Raperda tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, (7) Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta (8) Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah.
Sedangkan, rincian raperda inisiatif DPRD Paser meliputi (1) Raperda tentang Perlindungan, Pelestarian, dan Pengelolaan Cagar Budaya, (2) Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pertamanan dan Pemakaman, (3) Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan (4) Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

