Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemerintah Paser Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Juli 2023

Diskon sepuluh persen bagi penunggak pajak dua tahun dan diskon dua puluh persen untuk penunggak pajak selama tiga tahun
Adit MusthofaAdit Musthofa17 Juli 2023 Daerah
keringanan pajak kendaraan bermotor
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Kabupaten Paser, Margo Birawa (Antara/R.Wartono)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Paser – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, melalui Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) atau Kantor Samsat Kabupaten Paser, memberikan kebijakan yang mempermudah bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, keringanan ini berupa relaksasi atau penghapusan denda dan pengurangan pajak, yang berlaku hingga akhir Juli 2023.

“Manfaatkan  keringanan potongan pembayaran pajak terutama pemilik kendaraan yang menunggak pajak,” kata Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Kabupaten Paser, Margo Birawa,  di Tanah Grogot, Senin (17/7/2023).

Ia mengatakan pemberian relaksasi/keringanan tersebut untuk denda pajak kendaraan  bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Diskon sepuluh persen bagi penunggak pajak dua tahun dan diskon dua puluh persen untuk penunggak pajak selama tiga tahun,” katanya.

Selanjutnya, masyarakat yang menunggak bayar pajak selama empat tahun mendapatkan keringanan diskon tiga puluh persen dan empat puluh persen bagi mereka yang menunggak selama lima tahun.

“Kami juga bebaskan untuk pembayaran pajak progresif dan bea balik nama kedua dan seterusnya, tetapi tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ucap Margo.

Ia menjelaskan, program relaksasi pajak tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mau membayar pajak.

Margo menambahkan, selain program relaksasi, guna menarik minat masyarakat  membayar pajak, juga diluncurkan gebyar pajak dengan total hadiah Rp 4 miliar yang akan diundi akhir Juli dan masing-masing daerah berbeda jumlah kuota wajib pajak yang akan mendapat undian berhadiah.

“Untuk Kabupaten Paser, ada kuota 40 wajib pajak yang akan mendapatkan undian berhadiah,” katanya

Dikemukakannya, pada tahun 2023 ditargetkan penerimaan pajak dari PKB sebesar Rp70 miliar dan Pajak BBNKB sebesar Rp75 miliar.

Menurutnya sampai triwulan pertama atau sampai bulan April sudah terealisasi Rp125 miliar atau sekitar 33 persen.

Sedangkan dana bagi hasil penerimaan pajak tahun 2023  untuk Kabupaten Paser ditargetkan sebesar Rp337 miliar atau naik Rp6 miliar dari tahun 2022.

“Dana bagi hasil penerimaan pajak  tahun 2022 untuk Kabupaten Paser sebesar Rp371 miliar,” ujar Margo.

BBNKB Berita Kaltim Keringanan PKB
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleNormalisasi Sungai di Bontang Atasi Banjir Rob,Pemprov Kaltim-TNI
Next Article Kejati Kaltim Selenggarakan Kejati Cup I 2023

Informasi lainnya

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

21 Oktober 2025

Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya

4 Oktober 2025

Patung Sudirman Akan Dipindah demi Proyek TOD Dukuh Atas

3 Oktober 2025

Gempa 5,7 SR Guncang Banyuwangi, Getaran Terasa hingga Lombok

25 September 2025

Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI

11 September 2025

PKS Kukar Lantik Pengurus Baru, Musda VI Jadi Ajang Konsolidasi

7 September 2025
Paling Sering Dibaca

Mengenal Sosok Siti Maryam yang Penuh Keikhlasan

Islami Alfi Salamah

Tifanil Oktafira, Dedikasikan Ilmu untuk Umat

Profil Silva

Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua

Islami Alfi Salamah

Kisah Hafshah: Kesetiaan, Ilmu, dan Pengamanan Alquran

Islami Ericka

Keindahan Gunung Fuji di Jepang, Pesona Alam yang Tak Tertandingi

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.