Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan Muda di Arus Mudik

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemerintah Paser Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Juli 2023

Diskon sepuluh persen bagi penunggak pajak dua tahun dan diskon dua puluh persen untuk penunggak pajak selama tiga tahun
Adit MusthofaAdit Musthofa17 Juli 2023 Daerah
keringanan pajak kendaraan bermotor
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Kabupaten Paser, Margo Birawa (Antara/R.Wartono)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Paser – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, melalui Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) atau Kantor Samsat Kabupaten Paser, memberikan kebijakan yang mempermudah bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, keringanan ini berupa relaksasi atau penghapusan denda dan pengurangan pajak, yang berlaku hingga akhir Juli 2023.

“Manfaatkan  keringanan potongan pembayaran pajak terutama pemilik kendaraan yang menunggak pajak,” kata Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Kabupaten Paser, Margo Birawa,  di Tanah Grogot, Senin (17/7/2023).

Ia mengatakan pemberian relaksasi/keringanan tersebut untuk denda pajak kendaraan  bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Diskon sepuluh persen bagi penunggak pajak dua tahun dan diskon dua puluh persen untuk penunggak pajak selama tiga tahun,” katanya.

Selanjutnya, masyarakat yang menunggak bayar pajak selama empat tahun mendapatkan keringanan diskon tiga puluh persen dan empat puluh persen bagi mereka yang menunggak selama lima tahun.

“Kami juga bebaskan untuk pembayaran pajak progresif dan bea balik nama kedua dan seterusnya, tetapi tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ucap Margo.

Ia menjelaskan, program relaksasi pajak tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mau membayar pajak.

Margo menambahkan, selain program relaksasi, guna menarik minat masyarakat  membayar pajak, juga diluncurkan gebyar pajak dengan total hadiah Rp 4 miliar yang akan diundi akhir Juli dan masing-masing daerah berbeda jumlah kuota wajib pajak yang akan mendapat undian berhadiah.

“Untuk Kabupaten Paser, ada kuota 40 wajib pajak yang akan mendapatkan undian berhadiah,” katanya

Dikemukakannya, pada tahun 2023 ditargetkan penerimaan pajak dari PKB sebesar Rp70 miliar dan Pajak BBNKB sebesar Rp75 miliar.

Menurutnya sampai triwulan pertama atau sampai bulan April sudah terealisasi Rp125 miliar atau sekitar 33 persen.

Sedangkan dana bagi hasil penerimaan pajak tahun 2023  untuk Kabupaten Paser ditargetkan sebesar Rp337 miliar atau naik Rp6 miliar dari tahun 2022.

“Dana bagi hasil penerimaan pajak  tahun 2022 untuk Kabupaten Paser sebesar Rp371 miliar,” ujar Margo.

BBNKB Berita Kaltim Keringanan PKB
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleNormalisasi Sungai di Bontang Atasi Banjir Rob,Pemprov Kaltim-TNI
Next Article Kejati Kaltim Selenggarakan Kejati Cup I 2023

Informasi lainnya

KA Serayu Kini Berhenti di Stasiun Rajapolah

15 Maret 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

18 Februari 2026

Retribusi Pantai Sindangkerta Disorot

15 Februari 2026

25 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari Korban Longsor Cisarua

26 Januari 2026

Longsor Pasirlangu, 111 Warga Belum Ditemukan

24 Januari 2026

Longsor Cisarua Tewaskan Delapan Orang, 82 Masih Dicari

24 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri

Happy Assyifa

Kalau Mau Selamat, Jadilah Koruptor di Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Hikmah Idul Qurban

Islami Syamril Al-Bugisyi

Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain

Islami Ericka

Hasil Pilkada Jakarta Dua Putaran Ditepis KPU

Kroscek Silva
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah5 Agustus 2025

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi