Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Universitas Cipasung Tasikmalaya Adakan Pelatihan Media Digital STEAM untuk Guru KKG Wiradadaha 1

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemerintah Paser Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Juli 2023

Diskon sepuluh persen bagi penunggak pajak dua tahun dan diskon dua puluh persen untuk penunggak pajak selama tiga tahun
Adit MusthofaAdit Musthofa17 Juli 2023 Daerah
keringanan pajak kendaraan bermotor
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Kabupaten Paser, Margo Birawa (Antara/R.Wartono)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Paser – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, melalui Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) atau Kantor Samsat Kabupaten Paser, memberikan kebijakan yang mempermudah bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, keringanan ini berupa relaksasi atau penghapusan denda dan pengurangan pajak, yang berlaku hingga akhir Juli 2023.

“Manfaatkan  keringanan potongan pembayaran pajak terutama pemilik kendaraan yang menunggak pajak,” kata Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Kabupaten Paser, Margo Birawa,  di Tanah Grogot, Senin (17/7/2023).

Ia mengatakan pemberian relaksasi/keringanan tersebut untuk denda pajak kendaraan  bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Diskon sepuluh persen bagi penunggak pajak dua tahun dan diskon dua puluh persen untuk penunggak pajak selama tiga tahun,” katanya.

Selanjutnya, masyarakat yang menunggak bayar pajak selama empat tahun mendapatkan keringanan diskon tiga puluh persen dan empat puluh persen bagi mereka yang menunggak selama lima tahun.

“Kami juga bebaskan untuk pembayaran pajak progresif dan bea balik nama kedua dan seterusnya, tetapi tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ucap Margo.

Ia menjelaskan, program relaksasi pajak tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mau membayar pajak.

Margo menambahkan, selain program relaksasi, guna menarik minat masyarakat  membayar pajak, juga diluncurkan gebyar pajak dengan total hadiah Rp 4 miliar yang akan diundi akhir Juli dan masing-masing daerah berbeda jumlah kuota wajib pajak yang akan mendapat undian berhadiah.

“Untuk Kabupaten Paser, ada kuota 40 wajib pajak yang akan mendapatkan undian berhadiah,” katanya

Dikemukakannya, pada tahun 2023 ditargetkan penerimaan pajak dari PKB sebesar Rp70 miliar dan Pajak BBNKB sebesar Rp75 miliar.

Menurutnya sampai triwulan pertama atau sampai bulan April sudah terealisasi Rp125 miliar atau sekitar 33 persen.

Sedangkan dana bagi hasil penerimaan pajak tahun 2023  untuk Kabupaten Paser ditargetkan sebesar Rp337 miliar atau naik Rp6 miliar dari tahun 2022.

“Dana bagi hasil penerimaan pajak  tahun 2022 untuk Kabupaten Paser sebesar Rp371 miliar,” ujar Margo.

BBNKB Berita Kaltim Keringanan PKB
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleNormalisasi Sungai di Bontang Atasi Banjir Rob,Pemprov Kaltim-TNI
Next Article Kejati Kaltim Selenggarakan Kejati Cup I 2023

Informasi lainnya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

13 November 2025

DPRD Kutim Ajak Pemuda Hidupkan Kembali Semangat Bertani

13 November 2025

Dispar Kutim Genjot Pendataan Ekraf Lewat Program Sindekraf

11 November 2025

15 Ribu Anak Kurang Mampu di Kutim Disiapkan Masuk Sekolah Negeri

10 November 2025

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

7 November 2025

Yusril: Sastra Gunung Bintan Wadah Diplomasi Budaya

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Memahami Kuasa Pengampunan Negara

Gagasan Ericka

Pelajaran dari Ju Ji Hoon: Mengenali Penyebab Asam Urat

Daily Tips Assyifa

Cara Penyembelihan atau Mematikan Hewan Menurut Syariat Islam, Pelaksanaan Qurban di Hari Iduladha

Islami Udex Mundzir

Jaga Kolesterol saat Lebaran dengan Cara Sehat Ini

Daily Tips Ericka

6 Alasan Mengapa Suami Harus Memeluk Istri Setiap Hari

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.