Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) yang mengurusi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Indominco Mandiri dan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono memimpin Sidak tersebut dengan pendampingan dari berbagai pihak seperti Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Bapenda Provinsi Kaltim, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, serta UPTD Bapenda Wilayah Kutai Timur.
Sapto memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang bersedia menerima inspeksi mendadak dan memberikan informasi terkait jumlah kendaraan alat berat yang dimiliki.
Hasil dari inspeksi tersebut mengungkap bahwa sebagian besar perusahaan menggunakan jasa kontraktor untuk pemenuhan kebutuhan kendaraan alat beratnya. Beberapa bahkan mengakui bahwa banyak kendaraan yang digunakan memiliki plat nomor Non KT.
“Dalam rapat, telah disepakati untuk meminta laporan daftar kontraktor, subkontraktor, dan vendor beserta data alat berat dan kendaraan operasional masing-masing perusahaan,” ungkap Sapto.
Anggota Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Agus Aras, juga menilai bahwa PT KPC merespons permintaan DPRD Kaltim dengan baik. Mereka siap berkolaborasi untuk membantu penyusunan Raperda yang sedang dipersiapkan. Sidak ini diharapkan dapat memberikan tambahan informasi dalam finalisasi draft Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kaltim.
“PT KPC sangat antusias, terutama dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023, yang mengalihkan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi terkait pajak daerah,” tandasnya.

