Jombang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang mengambil langkah tegas dalam mengatasi peredaran rokok ilegal di wilayah ini. Dalam Operasi Gabungan ini berfokus pada penangkalan Gempur Rokok Ilegal. Satpol PP bekerja sama dengan Polisi Militer, Kepolisian, serta Petugas Bea Cukai. Operasi gabungan tersebut digelar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito.
Dalam aksi yang berlangsung pada Senin (14/08/2023), tim gabungan berhasil mengungkap penjualan rokok ilegal di sebuah toko kelontong di Kecamatan Peterongan. Ratusan kotak rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan, dengan total mencapai 6.000 batang senilai sekitar Rp7.000.000. Dalam hal ini, Kepala bidang Penegakan Satpol PP, Supakun, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini memberikan dampak negatif baik bagi negara maupun masyarakat.
Lebih lanjut, Supakun menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga upaya edukasi kepada masyarakat. Sebelum melaksanakan aksi ini, telah dilakukan sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi peredaran rokok ilegal tanpa membayar cukai.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demi menjaga kestabilan perekonomian,” ujarnya.
Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini semoga dapat memberikan pembinaan kepada masyarakat. memberikan efek jera terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal. Dalam operasi ini, Satpol PP berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan penerapan hukum yang berlaku demi melindungi kepentingan bersama.
