Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Segera Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum 2024, Ini Tahapannya!

Mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.
ErickaEricka16 November 2023 Nasional
VALIDASI NIK JADI NPWP
Direktorat Jenderal Perpajakan Dorong Masyarakat Validasi NIK Jadi NPWP (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan data NIK untuk NPWP merupakan tanggung jawab Undang-Undang No. 7 Tahun 2021. Lalu, diatur lebih lanjut dalam Perpres No. 83 Tahun 2021 dan PMK No. 112/PMK.03/2022.

“Jadi kami mohon kepada wajib pajak monggo barengan update. Harapan kami bareng-bareng kita updating tinggal masuk portal pajak.go.id,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers di kantornya, pada Selasa (14/11/2023).

Direktur Jenderal Pajak Dorong Masyarakat Segera Validasi NIK

Sementara itu, Suryo Utomo pun terus meminta supaya masyarakat segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Mulainya Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 itu pada awal tahun ini. Bagi orang pribadi, batas waktu akhir penyampaiannya sampai akhir Maret 2023. Sementara batas bagi wajib pajak badan, yaitu April 2023 .

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, Suryo menekankan, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK. Dengan demikian, masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.

“Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Tahapan Agar NIK Tervalidasi:

Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan supaya data NIK anda tervalidasi:

1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Sebagai catatan, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. DJP mengklaim sudah 58,7 juta NIK yang bisa digunakan menjadi NPWP per Agustus 2023.

ValidasiNIK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAksi Boikot Israel, Menambah Derita Palestine?
Next Article Anggota DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh Apresiasi Pelantikan RKI Kaltim

Informasi lainnya

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

5 Januari 2026

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari

31 Desember 2025

Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Saat CFN Malam Tahun Baru

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Tantangannya Kebocoran Data Pribadi

Editorial Udex Mundzir

Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam

Islami Ericka

Bayang-Bayang Mafia di Sepak Bola Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Jenis-Jenis Bunga, Mengungkap Keindahan dan Pesan di Baliknya

Opini Alfi Salamah

Gizi di Meja, Konglomerat di Pintu

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.