Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mantab Bupati Kutai Barat Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen

Peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan
Adit MusthofaAdit Musthofa15 Agustus 2023 Daerah
tersangka it
Mantan bupati Kutai Barat Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin lahan tambang. (MPI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan IT, yang merupakan Anggota Komisi I DPR RI atau yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016, sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen izin pertambangan yang terkait dengan PT Sendawar Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung Republik Indonesia  Ketut Sumedana mengatakan bahwa penetapan tersangka IT dilakukan setelah Tim Penyidik JAMPIDSUS melakukan gelar perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis dikutip dari Antaranews Kaltim di Samarinda, Selasa (15/8/2023).

Ia menjelaskan, dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah

Menurut Ketut, perbuatan tersangka IT melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023.

Ketut menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab terkait perkara ini. Kami juga menghormati hak asasi tersangka IT dan menghargai prinsip praduga tak bersalah,” ujar Ketut.

Berita Kaltim Bupati Kutai Barat Komisi I DPR RI PT Sendawar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePaskibraka Kaltim Siap Peringati HUT RI ke-78 Setelah Dikukuhkan Wagub Hadi
Next Article Terungkap, Kapal Dilapisi Fiberglass Percepat Kebakaran Massal Kapal di Jongor

Informasi lainnya

25 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari Korban Longsor Cisarua

26 Januari 2026

Longsor Pasirlangu, 111 Warga Belum Ditemukan

24 Januari 2026

Longsor Cisarua Tewaskan Delapan Orang, 82 Masih Dicari

24 Januari 2026

Darurat Bencana Ditetapkan, Longsor Pasirlangu Telan Banyak Korban

24 Januari 2026

Kak Mashuri Pimpin Kwartir Ranting Tellu Siattinge 2026-2029

22 Januari 2026

Pramuka Tellu Siattinge Satukan Langkah Lewat Musyawarah Ranting

22 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Tips Hindari FOMO Agar Tetap Kalem dan Bahagia

Daily Tips Ericka

Keberangkatan Haji Diberkahi: Doa Khusus dari Rumah

Islami Alfi Salamah

Tanda-Tanda Allah Akan Menaikkan Derajatmu

Islami Assyifa

Tegakkan Keadilan, Umar bin Abdul Aziz Wafat Karena Diracun

Islami Alfi Salamah

Marselino Ferdinan, Bintang Muda Gemilang di Timnas Indonesia

Kroscek Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.