Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tom Lembong dan Kriminalisasi Kebijakan Publik

Ketika keputusan ekonomi dijadikan alat kriminalisasi, batas antara kebijakan dan korupsi semakin kabur.
Udex MundzirUdex Mundzir6 Maret 2025 Editorial
Kriminalisasi Kebijakan Ekonomi di Indonesia
Kasus Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Dikriminalisasi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Hukum yang adil seharusnya menjadi pilar utama dalam sebuah negara demokrasi. Namun, ketika kebijakan ekonomi dikriminalisasi tanpa dasar yang kuat, keadilan berubah menjadi alat politik.

Kasus yang menimpa Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menjadi contoh nyata bagaimana perbedaan interpretasi hukum dapat menyeret seorang pejabat publik ke meja hijau tanpa bukti yang jelas mengenai korupsi.

Lembong didakwa atas dugaan kerugian negara dalam kasus impor gula periode 2015-2016. Namun, dalam eksepsinya, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan clean and clear.

Tuduhan yang dialamatkan kepadanya berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang seharusnya tidak memiliki wewenang untuk menyatakan adanya kerugian negara.

Persoalan mendasar dalam kasus ini adalah perbedaan metodologi audit antara BPK dan BPKP. Audit BPK menyimpulkan tidak ada kerugian negara dalam impor gula, sementara BPKP berpegang pada asumsi bahwa harga pembelian gula lebih mahal dibandingkan harga patokan petani (HPP).

Padahal, HPP hanyalah acuan bagi petani, bukan untuk perdagangan antarperusahaan. Penggunaan data yang keliru ini membuat dakwaan terhadap Lembong tampak lemah dan sarat kepentingan.

Lebih jauh, perkara ini menggambarkan tren yang mengkhawatirkan dalam sistem hukum kita: kriminalisasi kebijakan ekonomi. Jika seorang pejabat yang mengambil keputusan untuk menjaga stabilitas harga pangan bisa dipidana, maka siapa lagi yang berani mengambil kebijakan strategis di masa depan?

Dalam hal ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat bahkan dipertanyakan kewenangannya dalam mengadili perkara ini karena tidak ada indikasi korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Dampak dari fenomena ini bisa sangat luas. Para pejabat publik bisa menjadi lebih berhati-hati hingga titik di mana mereka enggan mengambil keputusan strategis yang berisiko.

Dalam konteks ekonomi, ini bisa berakibat pada stagnasi kebijakan, lambannya respons terhadap dinamika pasar, dan berkurangnya inovasi dalam tata kelola negara.

Maka, penting bagi sistem hukum kita untuk membedakan dengan tegas antara malaadministration dan tindak pidana korupsi. Jika ada kesalahan administratif, mekanisme yang tepat adalah perbaikan kebijakan dan akuntabilitas birokrasi, bukan kriminalisasi yang tidak berdasar.

Saat ini, dunia tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Jika pemerintah ingin menjaga stabilitas, maka hukum harus berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan senjata politik.

Kasus Lembong bukan hanya tentang dirinya, tetapi juga tentang masa depan kebijakan ekonomi Indonesia.

Ekonomi Indonesia Hukum dan Politik Impor Gula Kriminalisasi Kebijakan Tipikor
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSatpam BCA: Garda Depan Pelayanan Perbankan
Next Article Festival Ramadhan Maluhu Jadi Pusat Syi’ar dan Pembentukan Karakter

Informasi lainnya

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

13 November 2025

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

2 November 2025

Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”

1 November 2025

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

31 Oktober 2025

Siapa Kenyang dari Proyek Makan Bergizi?

27 Oktober 2025

Larangan Baju Bekas: Tegas Boleh, Serampangan Jangan

27 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Menikmati Kuliner Autentik Khas Turki, Dari Kudapan Manis hingga Minuman Tradisional

Food Alfi Salamah

Kemenag Pantau Hilal di 125 Lokasi, Puasa Bisa Dimulai 1 Maret

Islami Assyifa

Pelajaran dari Ju Ji Hoon: Mengenali Penyebab Asam Urat

Daily Tips Assyifa

Sepertinya Prabowo Tak Akan Berani Pecat Bahlil

Editorial Udex Mundzir

Selain 8 dan 20 Rakaat, Ini Ada Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Islami Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.