Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan Muda di Arus Mudik

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 18 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tom Lembong dan Kriminalisasi Kebijakan Publik

Ketika keputusan ekonomi dijadikan alat kriminalisasi, batas antara kebijakan dan korupsi semakin kabur.
Udex MundzirUdex Mundzir6 Maret 2025 Editorial
Kriminalisasi Kebijakan Ekonomi di Indonesia
Kasus Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Dikriminalisasi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Hukum yang adil seharusnya menjadi pilar utama dalam sebuah negara demokrasi. Namun, ketika kebijakan ekonomi dikriminalisasi tanpa dasar yang kuat, keadilan berubah menjadi alat politik.

Kasus yang menimpa Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menjadi contoh nyata bagaimana perbedaan interpretasi hukum dapat menyeret seorang pejabat publik ke meja hijau tanpa bukti yang jelas mengenai korupsi.

Lembong didakwa atas dugaan kerugian negara dalam kasus impor gula periode 2015-2016. Namun, dalam eksepsinya, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan clean and clear.

Tuduhan yang dialamatkan kepadanya berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang seharusnya tidak memiliki wewenang untuk menyatakan adanya kerugian negara.

Persoalan mendasar dalam kasus ini adalah perbedaan metodologi audit antara BPK dan BPKP. Audit BPK menyimpulkan tidak ada kerugian negara dalam impor gula, sementara BPKP berpegang pada asumsi bahwa harga pembelian gula lebih mahal dibandingkan harga patokan petani (HPP).

Padahal, HPP hanyalah acuan bagi petani, bukan untuk perdagangan antarperusahaan. Penggunaan data yang keliru ini membuat dakwaan terhadap Lembong tampak lemah dan sarat kepentingan.

Lebih jauh, perkara ini menggambarkan tren yang mengkhawatirkan dalam sistem hukum kita: kriminalisasi kebijakan ekonomi. Jika seorang pejabat yang mengambil keputusan untuk menjaga stabilitas harga pangan bisa dipidana, maka siapa lagi yang berani mengambil kebijakan strategis di masa depan?

Dalam hal ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat bahkan dipertanyakan kewenangannya dalam mengadili perkara ini karena tidak ada indikasi korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Dampak dari fenomena ini bisa sangat luas. Para pejabat publik bisa menjadi lebih berhati-hati hingga titik di mana mereka enggan mengambil keputusan strategis yang berisiko.

Dalam konteks ekonomi, ini bisa berakibat pada stagnasi kebijakan, lambannya respons terhadap dinamika pasar, dan berkurangnya inovasi dalam tata kelola negara.

Maka, penting bagi sistem hukum kita untuk membedakan dengan tegas antara malaadministration dan tindak pidana korupsi. Jika ada kesalahan administratif, mekanisme yang tepat adalah perbaikan kebijakan dan akuntabilitas birokrasi, bukan kriminalisasi yang tidak berdasar.

Saat ini, dunia tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Jika pemerintah ingin menjaga stabilitas, maka hukum harus berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan senjata politik.

Kasus Lembong bukan hanya tentang dirinya, tetapi juga tentang masa depan kebijakan ekonomi Indonesia.

Ekonomi Indonesia Hukum dan Politik Impor Gula Kriminalisasi Kebijakan Tipikor
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSatpam BCA: Garda Depan Pelayanan Perbankan
Next Article Festival Ramadhan Maluhu Jadi Pusat Syi’ar dan Pembentukan Karakter

Informasi lainnya

Relawan Muda di Arus Mudik

17 Maret 2026

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

16 Maret 2026

Konflik Iran-Israel Uji Ketahanan Ekonomi Indonesia

11 Maret 2026

Ketika Narkoba Dilindungi Oknum

15 Februari 2026

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

31 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Editorial Udex Mundzir

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

Islami Alfi Salamah

Mindset Hack to Stop Overthinking

Lifestyles Assyifa

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

Travel Alfi Salamah

Imaduddin Zanki: Pahlawan yang Mengubah Arah Sejarah Dunia Islam

Biografi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah5 Agustus 2025

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi