Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tukin Dosen: Antara Janji dan Realita

Ketika kesejahteraan pendidik terabaikan, bagaimana kita berharap pendidikan menjadi kunci kemajuan bangsa?
Udex MundzirUdex Mundzir13 Januari 2025 Editorial
Tunjangan Kinerja Dosen ASN Indonesia
Tunjangan Kinerja Dosen ASN Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Perubahan nomenklatur menjadi alasan yang dianggap terlalu sederhana untuk menjelaskan ketiadaan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di bawah Kemendikti Saintek. Meski UU ASN 2014 telah menegaskan bahwa tunjangan tersebut adalah hak, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya.

Para dosen di berbagai penjuru negeri kini berada di persimpangan antara tuntutan profesionalisme dan kebutuhan hidup yang terus terjepit. Gaji pokok yang jauh dari layak, ditambah absennya tukin yang dijanjikan, memaksa mereka menjalani pekerjaan sampingan demi bertahan hidup. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana posisi pendidikan dalam prioritas kebijakan pemerintah?

Pada Januari 2025, Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) mulai menyuarakan keresahan mereka. Para dosen menuntut janji pemerintah untuk mencairkan tukin per 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 447/P/2024. Namun, hingga saat ini, harapan tersebut belum terwujud dengan alasan “perubahan nomenklatur.”

Di lapangan, kondisi dosen sangat jauh dari ideal. Sebagai contoh, seorang dosen di Universitas Musamus Merauke, Papua, mengungkapkan bahwa gajinya sebesar Rp3,6 juta per bulan, ditambah tunjangan kecil, tidak cukup untuk menutupi kebutuhan dasar. Dengan biaya kos Rp1,8 juta dan kebutuhan hidup lain, dosen ini harus bekerja sampingan sebagai guru les untuk bertahan hidup.

Fenomena ini bukan hanya merugikan individu dosen, tetapi juga mahasiswa. Bagaimana dosen bisa fokus mendidik generasi muda jika mereka harus terus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidup?

Ironisnya, profesi dosen yang dianggap terhormat justru tidak dihargai secara layak. Di negara tetangga seperti Malaysia, gaji dosen dengan pendidikan S3 mencapai Rp18 juta, belum termasuk berbagai tunjangan lain. Kontras ini menunjukkan rendahnya apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik di Indonesia.

Pemerintah berdalih bahwa absennya tukin dosen diakibatkan perubahan nomenklatur kementerian. Namun, alasan ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk kelalaian. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut bahwa perubahan nomenklatur seharusnya tidak mempengaruhi hak dasar ASN, termasuk tunjangan kinerja.

Masalah ini memperlihatkan bagaimana politik anggaran di Indonesia sering kali mengabaikan sektor esensial seperti pendidikan. Ketika program lain seperti Makan Bergizi Gratis menjadi prioritas, kebutuhan mendesak seperti kesejahteraan dosen justru dikesampingkan.

Hal ini juga mencerminkan kurangnya perencanaan jangka panjang dalam kebijakan pendidikan. Padahal, jika pemerintah serius ingin mencapai target Indonesia Emas 2045, kesejahteraan dosen harus menjadi prioritas utama.

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen berpotensi menciptakan brain drain, yaitu fenomena ketika tenaga kerja terampil meninggalkan negara asal untuk mencari peluang yang lebih baik di luar negeri. Dalam konteks ini, lulusan terbaik dari universitas di dalam dan luar negeri enggan menjadi dosen karena gaji yang tidak sebanding dengan beban kerja.

Ketidakadilan ini juga memperburuk persepsi publik terhadap profesi dosen. Kampanye media sosial dengan tagar seperti #JanganJadiDosen menjadi cerminan kegelisahan generasi muda terhadap prospek karier di dunia akademik.

Masalah ini tidak akan selesai jika pemerintah terus menggunakan alasan teknis untuk menghindar dari tanggung jawab. Beberapa langkah konkret yang dapat diambil antara lain percepatan regulasi. Pemerintah harus segera menyelesaikan rancangan Perpres tentang tukin dosen dan memastikan aturan tersebut berlaku surut, sehingga hak dosen dapat dirapel dan diberikan secara penuh.

Pemerintah juga perlu mereformasi anggaran pendidikan. Kementerian Keuangan harus mengalokasikan dana secara proporsional untuk sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan dosen. Audit terhadap penggunaan anggaran juga harus dilakukan untuk mencegah pemborosan.

Mengadopsi model insentif berbasis kinerja dapat meningkatkan produktivitas dosen sekaligus memberikan penghargaan bagi mereka yang berprestasi. Untuk dosen di daerah terpencil, pemerintah perlu memberikan tunjangan khusus yang mencerminkan biaya hidup lokal.

Adaksi dan organisasi serupa perlu terus memperjuangkan hak dosen melalui dialog dengan pemerintah, DPR, dan publik. Tanpa tekanan kolektif dari komunitas dosen, pemerintah cenderung mengabaikan masalah ini.

Masalah tunjangan kinerja dosen adalah cermin dari kegagalan pemerintah dalam menghargai sektor pendidikan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, Indonesia akan menghadapi risiko besar: kehilangan talenta terbaik, penurunan kualitas pendidikan, dan kegagalan mencapai target pembangunan sumber daya manusia yang unggul.

Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Tanpa kebijakan yang adil dan berorientasi pada masa depan, pendidikan akan terus menjadi sektor yang diabaikan, dan dosen akan tetap terjebak dalam lingkaran ketidakadilan.

Kemendikti Saintek Kesejahteraan Dosen Pendidikan Nasional Politik Anggaran
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKopi Tuku Branding MRT Cipete
Next Article Panduan Berkunjung ke Klinik IMC

Informasi lainnya

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

9 September 2025

Bersih-Bersih Kabinet Prabowo Dimulai

9 September 2025

Orde Baru Jauh Lebih Baik

8 September 2025

Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?

4 September 2025

Mengakhiri Bayang Jokowi

4 September 2025

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

1 September 2025
Paling Sering Dibaca

Siswa SMA di Kebumen Patungan untuk Teman

Happy Assyifa

Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Tips Manajemen Waktu Agar Lebih Produktif

Daily Tips Ericka

Wartawan Garda Terdepan Bela Negara di Era Informasi

Daily Tips Assyifa

Kalau Taman Bisa Dibuka 24 Jam, Mengapa Masjid Tidak?

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.