Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

UU Cipta Kerja, Ide Besar Majukan Bangsa Melalui Daya Tarik Investor

Alwi AhmadAlwi Ahmad30 Agustus 2023 Daerah
Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung
Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menggelar seminar bertajuk “Dinamika Undang-Undang Cipta Kerja” di Arosa Hotel Jakarta, Selasa (29/8/2023). Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai pihak, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja adalah ide besar yang bertujuan untuk memajukan bangsa dengan menumbuhkan daya tarik bagi investor.

Kapuspenkum, dalam Perayaannya, mengungkapkan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pencerahan mengenai Undang-Undang Cipta Kerja kepada para pekerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami isi dan latar belakang undang-undang tersebut sehingga tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita hoaks yang beredar.Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Kapuspenkum, merupakan langkah berbenah menuju perbaikan yang lebih baik.

Ia mengungkapkan, “Untuk menuju negara yang modern dan maju, diperlukan perubahan dalam undang-undang.” Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa undang-undang ini tidak hanya bermanfaat bagi investor dalam negeri, tetapi juga menarik bagi investor dari luar negeri yang tidak menginginkan peraturan yang rumit.

Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum dan juga Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Satya Arinanto, turut memberikan pandangan dalam seminar tersebut. Ia mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya sinkronisasi terhadap 70 peraturan perundang-undangan yang sebelumnya tumpang tindih.Prof. Satya juga menyoroti sejarah hukum Indonesia, dimana penggunaan metode Omnibus Law dalam Undang-Undang Cipta Kerja bukanlah sesuatu yang baru.

Ia menggambarkan reformasi hukum sebagai suatu langkah multisektoral yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, hal ini menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui undang-undang yang sederhana.

“Sebenarnya dari sejarah hukum Indonesia, Omnibus Law bukanlah hal yang baru,” ujar Prof. Satya.

Seminar ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT Damri, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Dengan acara ini, diharapkan pemahaman tentang Undang-Undang Cipta Kerja semakin meluas, serta membantu memperkuat daya tarik investasi bagi perkembangan bangsa.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJejak Perjalanan Panjang Nelayan Indonesia, Dari Tradisi Hingga Modernitas
Next Article Dedy Cahyadi Kalapas Mojokerto : Kantor Kabarterdepan.com Konsep Yang Visioner

Informasi lainnya

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

21 Oktober 2025

Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya

4 Oktober 2025

Patung Sudirman Akan Dipindah demi Proyek TOD Dukuh Atas

3 Oktober 2025

Gempa 5,7 SR Guncang Banyuwangi, Getaran Terasa hingga Lombok

25 September 2025

Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI

11 September 2025

PKS Kukar Lantik Pengurus Baru, Musda VI Jadi Ajang Konsolidasi

7 September 2025
Paling Sering Dibaca

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah

Lelah Beribadah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Misi Kemanusiaan yang Mendunia Palang Merah Indonesia

Kroscek Dexpert Corp

Belajar Efektif, Hasil Maksimal

Daily Tips Alfi Salamah

Mengelola WhatsApp Channel, Panduan Lengkap untuk Kesuksesan dalam Komunikasi Bisnis

Techno Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.