Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Karyawan Dipaksa Staycation dengan Bos, Partai Buruh Tegaskan Penolakan UU Cipta Kerja

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras praktik asusila seperti ini. Tentunya kami siap memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban untuk mendapatkan keadilan
ErickaEricka6 Mei 2023 Nasional
Ilustrasi kekerasan Seksual pada Buruh
Ilustrasi kekerasan Seksual (Freepik: drazen_zigic)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bekasi – Media sosial tengah heboh pasal seorang karyawan di Cikarang, Bekasi yang diharuskan menginap di hotel bersama bosnya untuk memperpanjang kontrak kerjanya telah menimbulkan banyak tanggapan negatif. Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari perusahaan atau karyawan yang bersangkutan, berita ini telah menimbulkan kecaman dari banyak orang.

Tak ketinggalan, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun turut bersuara soal kabar tersebut.

Said Iqbal menyalahkan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, persoalan tersebut erat kaitannya dengan sistem kerja kontrak yang semakin memburuk sejak disahkannya UU Cipta Kerja. Dia menyebutkan, UU itu tak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulang kali.staycation

“Buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” ungkap Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Said Iqbal pun mengecam keras perilaku atasan yang bertindak sewenang-wenang dengan memanfaatkan kelemahan buruh kontrak yang membutuhkan pekerjaan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Partai Buruh juga mendesak kepada aparat dan pihak terkait untuk mengusut kasus yang sudah viral dan meresahkan tersebut.

Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menegaskan akan berdiri di pihak korban dan mendesak pihak perusahaan serta pemerintah untuk bertanggung jawab. Sehingga tidak ada lagi buruh, khususnya buruh perempuan yang menjadi korban.

“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras praktik asusila seperti ini. Tentunya kami siap memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Dengan segala polemik tersebut, Partai Buruh meminta agar UU Cipta Kerja segera dicabut.

Melansir Detik, isu karyawan dipaksa tidur dengan bos perusahaan merebak setelah cuitan warganet mengungkap kejadian diduga menimpa sejumlah karyawati di perusahaan di Cikarang, Bekasi.

Sejumlah warganet pun mengungkap hal serupa juga terjadi di perusahaan di Bogor, juga di Tangerang. Tetapi sejauh ini belum ada laporan langsung dari korban.

Dari cuitan yang viral seperti dilihat Kamis (4/5/2023) lalu, disebutkan ada perusahaan di area Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang. Mereka diharuskan ‘tidur bareng’ alias staycation dengan bosnya.

KSPI Said Iqbal UU Cipta Kerja
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUTBK SNMPTN 2023 dan Penyesuaiannya: Waktu Pelaksanaan dan Informasi Penting!
Next Article Pertamina Salurkan Energi Lewat Jalur Laut selama Lebaran

Informasi lainnya

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

5 Januari 2026

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari

31 Desember 2025

Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Saat CFN Malam Tahun Baru

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Prabowo Masih Takut Bayang-Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Rahasia Ayam Goreng Kalasan yang Garing dan Manisnya Pas

Food Alfi Salamah

Narasi Globalis dan Politik Ketakutan

Editorial Udex Mundzir

Tips dan Perlengkapan Mendaki Gunung Rinjani bagi Pemula

Travel Alfi Salamah

Perbedaan Asam Sulfat dan Asam Folat

Kroscek Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.