Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Zakat Ternoda, Amanah Diperdagangkan

Ketika dana umat dikorupsi dan pelapor justru dibungkam, integritas lembaga zakat runtuh di hadapan publik.
Udex MundzirUdex Mundzir28 Agustus 2025 Editorial
Korupsi Dana Zakat di BAZNAS
Ilustrasi Korupsi Dana Zakat di BAZNAS (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Dana zakat bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia adalah amanah umat, dititipkan untuk fakir miskin, anak yatim, dan mereka yang paling rentan. Ironisnya, di tangan pengelola yang seharusnya dipercaya, dana itu justru dicoreng oleh praktik penyalahgunaan.

Kasus terbaru yang menyeret BAZNAS di Jawa Barat dan Indragiri Hilir menjadi peringatan keras. Alih-alih menjadi instrumen keadilan sosial, lembaga zakat justru membuka ruang bagi korupsi. Lebih parah lagi, pelapor kejanggalan malah dikriminalisasi.

Di Jawa Barat, dugaan penyalahgunaan dana mencapai Rp13,3 miliar. Rp9,8 miliar di antaranya berasal dari zakat, infak, dan sedekah. Sisanya Rp3,5 miliar dari hibah APBD. Audit internal menyebut “tidak ada korupsi,” tapi data publik justru menunjukkan kejanggalan serius.

Modusnya bukan baru. Biaya operasional melebihi batas 12,5 persen, gaji pimpinan dinaikkan hingga 121 persen, dan dana digunakan untuk fasilitas mewah. Skandal ini menunjukkan bagaimana regulasi bisa dimanipulasi demi kepentingan elite.

Namun yang lebih mengejutkan adalah nasib whistleblower. Tri Yanto, yang berani membongkar dokumen internal, justru ditetapkan sebagai tersangka UU ITE. Publik terhenyak: pelapor diseret ke meja hijau, sementara dugaan korupsi tetap kabur.

Kriminalisasi ini berbahaya. Ia mengirim pesan bahwa siapa pun yang mengungkap kebusukan di lembaga zakat bisa berakhir di penjara. Kontrol sosial dari dalam dimatikan, sementara elite pengelola tetap leluasa.

Kasus serupa muncul di Indragiri Hilir, Riau. Arsalim, Wakil Ketua IV BAZNAS Inhil, ditetapkan tersangka korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024. Audit BPKP menemukan kerugian Rp675,5 juta.

Modusnya sederhana: penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan distribusi paket Ramadan. Alih-alih sampai ke masyarakat miskin, dana umat berubah jadi ladang keuntungan. Kejari Inhil menahan Arsalim, memeriksa 50 saksi, dan menghadirkan tiga ahli.

Dua kasus ini memperlihatkan pola yang sama. Lembaga zakat gagal menjaga transparansi. Inspektorat dan audit internal tak berfungsi. Bahkan, ketika publik menuntut keterbukaan, jawaban yang muncul justru berupa pembelaan dangkal.

BAZNAS seharusnya berdiri di atas nilai agama dan moral. Namun, realitasnya justru menunjukkan kerentanan pada praktik korupsi. Dana yang mestinya menyelamatkan kaum dhuafa malah menjadi santapan empuk segelintir pejabatnya.

Dari sisi hukum, penyalahgunaan dana zakat memiliki konsekuensi ganda. Pertama, sebagai dana umat yang diatur syariat, ia adalah pengkhianatan nilai agama. Kedua, karena bersentuhan dengan hibah negara, ia masuk kategori korupsi yang merugikan keuangan publik.

Sayangnya, sistem pengawasan tidak memadai. Transparansi keuangan BAZNAS daerah masih rendah. Laporan tahunan sulit diakses publik. Tidak ada mekanisme yang efektif untuk melibatkan masyarakat dalam memantau penggunaan dana.

Celah korupsi terbuka lebar. Regulasi yang membolehkan 12,5 persen untuk biaya operasional sering dijadikan alasan. Padahal, di lapangan, angka ini bisa dimanipulasi dengan mudah. Program sosial pun rawan mark-up, seperti dalam pengadaan paket Ramadan di Riau.

Lebih jauh, hibah dari pemerintah daerah ke rekening BAZNAS rawan dipolitisasi. Ketika dana publik bercampur dengan dana umat, ruang gelap semakin luas. Kecurigaan pun tak terhindarkan.

Secara sosial, penyalahgunaan zakat merusak fondasi kepercayaan. Umat yang menyalurkan zakat berharap dana mereka sampai ke penerima yang berhak. Begitu kepercayaan ini hancur, minat membayar zakat bisa menurun drastis.

Jika kepercayaan publik runtuh, efeknya panjang. Dana zakat akan stagnan, distribusi kepada fakir miskin terhambat, dan tujuan sosial-ekonomi zakat gagal tercapai. Pada akhirnya, yang paling dirugikan adalah kaum dhuafa itu sendiri.

Korupsi zakat bukan sekadar tindak pidana biasa. Ia adalah dosa sosial ganda. Pertama, merampas hak fakir miskin. Kedua, mengkhianati amanah agama. Dampaknya jauh lebih berat dibanding korupsi biasa di birokrasi negara.

Editorial ini menilai pemerintah dan lembaga penegak hukum lalai. Tidak cukup hanya mengandalkan audit internal. KPK dan BPK seharusnya terlibat aktif memeriksa dana zakat. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar, bukan berhenti di permukaan.

Lebih penting lagi, perlindungan whistleblower harus dijamin. Kasus Tri Yanto menjadi alarm keras. Jika pelapor terus dibungkam, siapa lagi yang berani membuka kebusukan di tubuh lembaga zakat?

Reformasi menyeluruh mutlak dilakukan. Pertama, BAZNAS harus membuka laporan keuangan secara digital, transparan, dan bisa diakses publik. Kedua, partisipasi masyarakat sipil harus dijadikan bagian dari mekanisme pengawasan.

Ketiga, pemerintah perlu membentuk sistem independen untuk memantau pengelolaan dana zakat di seluruh daerah. Audit tidak boleh hanya berhenti di meja internal, tetapi harus melibatkan lembaga eksternal yang kredibel.

Keempat, regulasi soal batas operasional dan pengelolaan hibah perlu diperketat. Batas 12,5 persen tidak boleh dimanipulasi. Sanksi harus diperberat untuk setiap pelanggaran.

Kelima, perlindungan hukum bagi pelapor wajib ditegakkan. UU ITE tidak boleh lagi dipakai sebagai alat kriminalisasi. Pelapor harus dihargai sebagai garda depan integritas.

Jika semua langkah ini diabaikan, maka penghargaan seperti BAZNAS Awards hanya akan menjadi panggung kosmetik. Seremoni mewah tidak akan menutup borok korupsi yang nyata di lapangan. Publik semakin sinis, zakat semakin ternoda.

Korupsi zakat adalah ironi terbesar. Dana suci untuk menolong yang miskin justru dipakai memperkaya pengelola. Ketika amanah diperdagangkan, runtuhlah fondasi integritas lembaga zakat.

Kesimpulannya jelas. Korupsi di lembaga zakat tidak bisa ditoleransi. Negara wajib turun tangan. Publik berhak menuntut transparansi. Zakat yang seharusnya menyelamatkan umat, jangan sampai berubah menjadi ajang memperdagangkan amanah.

Baznas Integritas Publik Keadilan Sosial Korupsi Zakat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleChina Kecam Israel Atas Serangan Rumah Sakit di Gaza
Next Article Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

Informasi lainnya

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

9 September 2025

Bersih-Bersih Kabinet Prabowo Dimulai

9 September 2025

Orde Baru Jauh Lebih Baik

8 September 2025

Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?

4 September 2025

Mengakhiri Bayang Jokowi

4 September 2025

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

1 September 2025
Paling Sering Dibaca

Keindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru

Travel Alfi Salamah

Hati-Hati Pilih Jurusan Kuliah, Ini 10 Paling Berisiko

Daily Tips Udex Mundzir

XL dan Smartfren Merger: Strategi Besar Telekomunikasi

Bisnis Assyifa

Angin Segar bagi Narapidana

Editorial Udex Mundzir

Waktu Takbiran Idul Adha, Kapan Dimulai?

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.