Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

254 Titik Panas Indikator Karhutla Di Kalimantan Timur

Novrida mengimbau warga untuk waspada dan tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
ErickaEricka24 September 2023 Daerah
Karhutla
Ilustrasu Pemadaman Kebakaran Hutan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Balikpapan – 254 titik panas indikator awal kebakaran hutan dan lahan terdeteksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Titik panas berada di tujuh kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Timur selama periode pengamatanpukul 01.00 hingga 24.00 WITA, pada Sabtu (23/09/2023).
Koordinator Bidang Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman dan Sepinggan Balikpapan Diyan Novrida memberikan keterangan. Terpantau titik panas terbanyak berada di Kabupaten Berau, ada 118 titik.Ia mengatakan bahwa titik-titik panas indikator awal kebakaran hutan dan lahan terpantau di tujuh kabupaten. Indikator tersebut memiliki tingkat kepercayaan menengah.

Terkait hal ini, ia telah menyampaikan kepada badan penanggulangan bencana daerah tingkat provinsi dan kabupaten.

Novrida mengimbau warga untuk waspada dan tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Berita Kaltim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWarga Penajam Terima 20 RLH Dari Gubernur Kaltim
Next Article Perjuangan Petani Mengatasi Tantangan di Era Modern

Informasi lainnya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

13 November 2025

DPRD Kutim Ajak Pemuda Hidupkan Kembali Semangat Bertani

13 November 2025

Dispar Kutim Genjot Pendataan Ekraf Lewat Program Sindekraf

11 November 2025

15 Ribu Anak Kurang Mampu di Kutim Disiapkan Masuk Sekolah Negeri

10 November 2025

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

7 November 2025

Yusril: Sastra Gunung Bintan Wadah Diplomasi Budaya

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Mantan Presiden Bikin Gaduh

Opini Udex Mundzir

Lulusan Gen Z Banyak Dipecat? Kenali Masalah dan Solusinya

Happy Udex Mundzir

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

Yang Janji Prabowo, Rakyat yang Pusing

Opini Udex Mundzir

Kreasi Lezat dari Tape Bandung yang Bikin Nagih

Food Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.