Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille Kini Tersedia di Seluruh Indonesia

Persiapan dan pendampingan yang kami lakukan disemua Kanwil telah selesai, itu artinya, Kanwil sudah dapat melayani masyarakat dalam permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille
Adit MusthofaAdit Musthofa22 Agustus 2023 Kemenkum HAM
layanan apostille
Kantor Ditjen AHU Kemenkumham (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terus berupaya untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi layanan publik. Salah satu langkahnya adalah dengan menyediakan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di seluruh penjuru Indonesia.

Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille. Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.

Layanan Apostille Online Memudahkan Legalisasi

Sejak tanggal 4 Juni 2022 Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Bahkan, saat ini sudah dapat di akses secara online melalui laman AHU online dengan alamat melalui https://apostille.ahu.go.id/

Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU Dyan Faizal mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan koordinasi, pendampinagan dan persiapan layanan Pencetakan Sertifikat Apostille  diseluruh  kantor  wilayah (Kanwil) Kemenkumham, sehingga kata Dia, saat ini masyarakat dapat melakukan permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille  di Kanwil Kemenkumham di wilayah masing-masing.

‘’Persiapan dan pendampingan yang kami lakukan disemua Kanwil telah selesai, itu artinya, Kanwil sudah dapat melayani masyarakat dalam permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille’’  Kata Faizal, di Jakarta, Senin (21/08/2023)

Faizal menyatakan bahwa permohonan pencetakan sertifikat apostille sanggat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/. Pertama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya silahkan mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.

Setelahnya, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham tanpa dipungut biaya apa pun selain PNBP yang sudah di sahkan oleh peraturan.

“Permohonan apostille sanggat mudah, praktis, cepat dan hemat biaya karena pemohon cukup membayar  PNBP  sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, dan yang penting lagi pemohon sudah tidak harus ke Jakarta’’ ucapnya.

Memudahkan Legalisasi Dokumen

Faizal menambahkan, dokumen-dokumen yang dapat dilakukan legalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang daftar jenis dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada dokumen publik adalah  mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.

‘’Inggat apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi apostille’’ tambahnya.

Dia berharap, layanan apostille akan  memberikan banyak manfaat ke semua orang salah satunya dengan mempermudah pengurusan dokumen pendidikan bagi masyarakat yang akan menempuh kuliah di luar negeri.

‘’legalisasi dokumen  Apostille dari Indonesia dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun WNA yang terbuang dalam konvensi Apostille. Kami bersyukur masyarakat menyambut baik layanan apostille ini, terbukti hingga kini, sudah puluhan ribu warga memanfaatkan layanan Apostille’’ harapnya

Faizal juga mengingatkan bagi masyarakat yang memohonkan pecetakan sertifikat Apostille untuk mengambil sertifikat apostille, pemohon wajib membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran PNBP, serta surat kuasa bermaterai jika pengambilan diwakilkan oleh pihak lain.

‘’mohon dicek kembali perlengkapan dokumennya agar cepat dilakukan percetakan, dan perlu di inggat bagi pemohon yang berhalangan dalam pengambilan sertifikatnya harap melapirkan surat kuasa’’ pungkasnya.

Ditjen AHU Kemenkumham Dyan Faizal Layanan Apostille
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKebakaran Melanda Balikpapan: Enam Rumah Ludes, Warga Terdampak
Next Article Harmoni Kolaborasi Menuju Masa Depan Sehat, Peran PT MHU Turunkan Stunting di Kaltim

Informasi lainnya

Kemenkumham Tingkatkan Layanan Legalisasi Apostille di Seluruh Indonesia

18 Juli 2023

Cetak Apostille di Kanwil, Ditjen AHU Tingkatkan Aksesibilitas Publik

11 Juli 2023

Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU

11 Juli 2023
Paling Sering Dibaca

Kreasi Lezat dari Tape Bandung yang Bikin Nagih

Food Ericka

Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Kisah Inspiratif dari Medan Pertempuran Uhud: Pelajaran Berharga

Islami Alfi Salamah

Langkah Utang Pemerintah di Akhir 2024

Editorial Udex Mundzir

Peran dan Pengaruh Kucing dalam Film, Buku, dan Musik

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.