Tegal – Almarhum Fatah Khaerul Zaman, seorang nelayan asal Kluwut, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang tragis meninggal di kapal beberapa bulan lalu, kini keluarganya menerima santunan berharga Rp 70 juta.
Santunan ini merupakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diserahkan oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, kepada keluarga almarhum Fatah.Keluarga almarhum, yang masih terpukul oleh kehilangan Fatah, menerima santunan dengan haru.
Solikhin, ayah dari almarhum, mengungkapkan, “Anak saya Fatah meninggal di kapal empat bulan lalu. Fatah mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia saat melaut di perairan Kalimantan.”
Solikhin merasa bersyukur karena selain mendapat bantuan dari juragan kapal, mereka juga menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah ini dapat santunan langsung dari Direktur Utama BPJS Bapak Anggoro,” katanya.
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengamati bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Tegal telah berkembang dengan baik, meskipun belum mencapai seluruh nelayan. “Ini bisa menjadi contoh bagi nelayan dan pedagang lainnya, karena hari ini kami telah memberikan santunan kepada salah satu nelayan yang baru menjadi peserta selama lima hari,” ungkap Anggoro.
Almarhum Fatah telah mendaftar sebagai peserta BPJS pada 21 Mei 2023, dan lima hari kemudian, pada 26 Mei 2023, dia mengalami kecelakaan kerja di kapal, yang kemudian mendapat santunan untuk keluarganya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh negara memiliki manfaat yang nyata bagi warganya, asalkan selalu ada upaya edukasi.
Anggoro berharap agar semua pihak di Kota Tegal dapat menginspirasi pelabuhan dan nelayan lainnya bahwa mereka tidak terlepas dari risiko. Dengan iuran yang terjangkau, mereka dapat mengantisipasi risiko tersebut.
“Lagi-lagi, ini adalah bukti bahwa negara hadir. Bagi pekerja yang belum mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, sangat disayangkan karena mereka tidak menggunakan hak-hak mereka,” tambahnya.
Pekerja informal seperti petani dan nelayan secara nasional baru memiliki 6 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Anggoro menekankan bahwa sektor informal merupakan sebagian besar dari total 100 juta pekerja di Indonesia, dan hanya 10 persen yang terdaftar.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R Heru Setyawan, menambahkan bahwa Kota Tegal memiliki program “Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan” untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan kerja.
“Kami berharap agar setiap individu memiliki kesadaran untuk melindungi dirinya sendiri, karena setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan, bahkan hingga kematian,” ujarnya.
Santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum Fatah bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga menjadi peringatan penting akan pentingnya perlindungan bagi para pekerja, terutama mereka yang berprofesi sebagai nelayan yang berani menghadapi bahaya di laut demi mencari nafkah. Semoga peristiwa ini menjadi contoh positif bagi masyarakat lainnya untuk memanfaatkan program perlindungan kerja yang tersedia.
