Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

WNI Bisa Kunjungi 42 Negara Ini Tanpa Visa

ErickaEricka29 Oktober 2023 Travel
Visa
Visa RI(. Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri meningkat pada akhir tahun. Tentu mereka membutuhkan paspor dan visa. Dimana untuk itu perlu waktu dan biaya yang cukup banyak.

Warga WNI perlu izin dari negara untuk masuk ke negara tujuan. Ada beberapa negara memberikan fasilitas bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia. Kebijakan seperti bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).

Berikut adalah daftar negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia, sebagaimana dikutip dari laman Visa Guide sejak July 2023

  1. Barbados
  2. Bermuda
  3. Belarusia
  4. Brazil
  5. Brunei
  6. Kamboja
  7. Chili
  8. Kolombia
  9. Kepulauan Cook
  10. Dominika
  11. Ekuador
  12. Fiji
  13. Guyana
  14. Haiti
  15. Hongkong
  16. Jepang
  17. Kazakhstan
  18. Laos
  19. Makau
  20. Malaysia
  21. Mali
  22. Mikronesia
  23. Maroko
  24. Myanmar
  25. Namibia
  26. Niue
  27. Oman
  28. Pakistan
  29. Peru
  30. Filipina
  31. Qatar
  32. Rwanda
  33. Serbia
  34. Singapura
  35. Sri Lanka
  36. Saint Vincent dan Grenadines
  37. Suriname
  38. Tajikistan
  39. Thailand
  40. Gambia
  41. Uzbekistan
  42. Vietnam

Anda perlu paspor yang valid dan asuransi kesehatan perjalanan sesuai persyaratan negara yang Anda kunjungi untuk perjalanan anda. Paspor harus berlaku minimal enam bulan setelah tanggal keberangkatan.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSeno Aji Serahkan Combain ke Gapoktan Desa Manunggal Daya
Next Article Nidya Tegaskan Pentingnya Kesadaran Bahaya Narkotika

Informasi lainnya

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

15 September 2025

Curug Pelangi, Panorama Air dan Cahaya

3 September 2025

Keindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru

3 September 2025

Eksotisme Gunung Papandayan, Surga Alam di Garut

5 Agustus 2025

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

5 Agustus 2025

Pulau Sumba, Surga Eksotis Baru

18 Juli 2025
Paling Sering Dibaca

Rahasia Puasa Dzulhijjah dan Keutamaannya

Islami Udex Mundzir

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

Editorial Udex Mundzir

10 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan

Islami Alfi Salamah

Panduan Memilih dan Merawat Ban Motor untuk Keselamatan Berkendara

Techno Udex Mundzir

Pelajaran dari Ju Ji Hoon: Mengenali Penyebab Asam Urat

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.