Tasikmalaya — Proses sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Santanamekar, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami kemacetan, sehingga membuat warga resah. Meskipun telah berjalan selama beberapa tahun, program yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah ini hingga kini belum juga tuntas.
Sayangnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, Syamsu Wijana, S.SiT., M.Si., belum bersedia memberikan keterangan terkait keterlambatan tersebut saat media ini meminta konfirmasi, Selasa (12/11/2024).
PTSL di Kecamatan Cisayong yang dimulai sejak 2021 telah melalui berbagai proses administrasi dengan biaya yang dibebankan kepada peserta. Namun, sertifikat hak milik (SHM) banyak yang belum diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga mengeluhkan kurangnya informasi resmi yang dapat menjawab keresahan mereka mengenai status sertifikat yang belum diterima.
Warga Desa Santanamekar, Kecamatan Cisayong, mulai mempertanyakan komitmen pemerintah setempat untuk menuntaskan sertifikasi tanah mereka. Selain waktu tunggu yang semakin lama, warga juga mengalami kesulitan dalam menagih pengembalian dana yang telah disetorkan melalui panitia desa sebagai biaya administrasi. Mereka mengungkapkan bahwa kwitansi memang diberikan, tetapi belum ada tanda-tanda dana tersebut akan dikembalikan.
“Kami sudah menunggu lama, tapi sampai sekarang belum ada kepastian dari pihak terkait. Kami berharap ada jawaban yang jelas mengenai kapan sertifikat akan keluar atau bagaimana dana akan dikembalikan,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketiadaan respons dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya membuat warga berharap adanya tindakan nyata dari pihak desa maupun BPN pusat. Warga merasa program PTSL ini tidak berjalan sesuai dengan janji awal dan menuntut adanya pengawasan serta evaluasi menyeluruh.
Salah satu warga lainnya mengusulkan agar pemerintah daerah turut berperan aktif mengawal penyelesaian PTSL di desa mereka.
“Kami harap ada tindak lanjut dari Pemkab Tasikmalaya. Jangan sampai kami yang sudah berkontribusi dan mengikuti prosedur malah dibiarkan tanpa kepastian,” ujarnya.
Permintaan warga akan transparansi dan akuntabilitas ini diharapkan dapat mendorong Kantor Pertanahan Tasikmalaya untuk segera memberikan klarifikasi resmi, sekaligus mempercepat penerbitan sertifikat yang dinanti-nantikan.
