Tasikmalaya — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, Syamsu Wijana, menyatakan bahwa keterlambatan penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Santanamekar, Kecamatan Cisayong, disebabkan oleh berbagai kendala administrasi.
Melalui pesan WhatsApp pada Selasa (12/11/2024) sore, Syamsu mengonfirmasi bahwa beberapa sertifikat yang telah terbit mengalami kesalahan data, seperti kesalahan nama atau tanggal lahir.
Syamsu mengimbau agar warga yang menemukan kesalahan tersebut segera mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan koreksi data. Ia menegaskan bahwa proses perbaikan dapat dilakukan tanpa biaya tambahan, asalkan warga membawa dokumen pendukung yang sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Apabila ada kesalahan dalam penerbitan nama atau tanggal lahir, silakan datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa KTP dan KK yang sudah sesuai data di Disdukcapil untuk diperbaiki tanpa ada biaya,” jelas Syamsu.
Layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya ini seharusnya dapat lebih optimal, mengingat instansi tersebut telah mendeklarasikan Zona Integritas sejak 2022. Deklarasi Zona Integritas ini merupakan komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pertanahan.
Kantah Tasikmalaya berkomitmen untuk menyelesaikan kendala ini agar program PTSL di Desa Santanamekar dapat berjalan sesuai harapan.
