Jakarta – Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Langkah ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024). Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menopang masyarakat kelas menengah di sektor padat karya seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki. Pemerintah berharap insentif ini akan memberikan ruang napas bagi pekerja dan mendorong daya beli masyarakat.
“PPh untuk gaji antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta akan ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meredam dampak kenaikan PPN terhadap kelompok masyarakat yang rentan,” ujar Airlangga.
Selain pembebasan pajak, pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5% untuk pembiayaan revitalisasi mesin industri di sektor padat karya. Langkah ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan daya saing industri. Tidak hanya itu, subsidi sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) akan diberikan selama enam bulan kepada pekerja di sektor ini.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan data yang menunjukkan tekanan ekonomi yang dihadapi oleh pekerja di sektor padat karya. Pemerintah ingin memastikan sektor ini tetap tumbuh dan mampu menopang perekonomian nasional di tengah tantangan global.
“Pemerintah terus mendengarkan kebutuhan masyarakat dan sektor industri. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan memberikan perlindungan bagi mereka yang terkena dampak kebijakan fiskal, seperti kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani.
Meski PPN akan naik menjadi 12% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang dan jasa strategis tetap mendapat pembebasan PPN. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak hanya memperhatikan kebutuhan fiskal negara, tetapi juga kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, dan memastikan sektor padat karya terus menjadi penopang penting dalam penciptaan lapangan kerja.
Pekerja padat karya adalah tenaga kerja yang bekerja di industri yang memerlukan banyak sumber daya manusia dalam proses produksinya. Industri padat karya umumnya melibatkan pekerjaan manual atau penggunaan tenaga kerja dalam jumlah besar, seperti sektor tekstil, furnitur, alas kaki, pertanian, dan industri kecil lainnya. Sektor ini berperan penting dalam penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.