Hidup di Indonesia tampaknya menjadi surga bagi para koruptor. Wacana pengampunan koruptor yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto semakin memperkuat ironi ini. Dalam pidatonya di Kairo, ia menawarkan maaf bagi koruptor yang bersedia mengembalikan kerugian negara, sebuah gagasan yang tidak hanya kontroversial tetapi juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Presiden berencana memberikan amnesti dan abolisi bagi narapidana, termasuk pelaku korupsi, dengan dalih pemulihan aset negara. Menurut Menteri Koordinator Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra, pengampunan ini adalah langkah strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi. Namun, konsep ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Artinya, pelaku tetap harus menjalani hukuman meski telah mengembalikan uang yang mereka curi. Hal ini mencerminkan filosofi hukum pidana: bukan hanya memulihkan kerugian, tetapi juga menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.
Namun, gagasan yang diusulkan Prabowo justru melangkahi prinsip ini. Menurut Bivitri Susanti, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, wacana ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan ketidaktepatan pemahaman tentang konsep amnesti. Amnesti, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, hanya dapat diberikan untuk kepentingan yang jelas dan terukur secara konstitusional, bukan sebagai alat diskresi politik yang bersifat sepihak.
Lebih jauh lagi, langkah ini berpotensi menciptakan celah bagi koruptor untuk memperhitungkan risiko. Dengan skema ini, mereka cukup mengembalikan sebagian kecil dari hasil korupsi untuk mendapatkan kebebasan. Ini membuka peluang bagi koruptor untuk tetap mendapat keuntungan besar tanpa konsekuensi berarti, sehingga melemahkan efek jera yang seharusnya ada.
Wacana ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis antikorupsi, dan masyarakat umum. Mereka menilai bahwa langkah ini tidak hanya akan merusak sistem hukum, tetapi juga memperburuk ketimpangan sosial. Bagaimana mungkin seseorang yang mencuri uang rakyat miliaran rupiah dapat dimaafkan begitu saja, sementara pelaku kejahatan kecil harus menjalani hukuman berat?
Selain itu, alasan yang diajukan untuk mendukung kebijakan ini—bahwa efek jera sudah tidak relevan—tampaknya sangat lemah. Efek jera bukanlah sekadar konsep kolonial, seperti yang diklaim Yusril, melainkan elemen penting dalam hukum pidana modern. Tanpa efek jera, kejahatan luar biasa seperti korupsi akan semakin sulit diberantas.
Daripada memberikan pengampunan kepada koruptor, pemerintah seharusnya fokus pada penguatan mekanisme penegakan hukum dan pemulihan aset negara secara tegas. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Dengan UU ini, aset hasil korupsi dapat dirampas tanpa harus menunggu pengakuan dari pelaku.
Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan memperketat pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi sejak awal. Penegakan hukum harus disertai dengan sanksi yang tegas dan konsisten untuk memberikan efek jera, sehingga masyarakat percaya bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang.
Dalam jangka panjang, reformasi hukum yang lebih menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi ditangani dengan serius. Negara-negara maju telah menerapkan pajak progresif dan mekanisme audit yang ketat untuk mencegah kekayaan ilegal. Indonesia dapat belajar dari model ini daripada memberikan pengampunan yang justru melemahkan sistem hukum.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Mengampuni koruptor tanpa landasan hukum yang jelas adalah langkah mundur yang merusak perjuangan panjang melawan korupsi. Pemerintah harus ingat bahwa keadilan adalah fondasi utama sebuah negara hukum.
Menghapuskan hukuman bagi pelaku korupsi sama saja dengan melemahkan integritas hukum dan kepercayaan masyarakat. Jika kebijakan ini diterapkan, Indonesia tidak hanya menjadi surga bagi para koruptor, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di masa depan.