Jakarta – Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa pengecer gas LPG 3 kg akan tetap beroperasi, tetapi dengan status sub-pangkalan. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran distribusi dan mencegah terjadinya lonjakan harga di tingkat pengecer.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku otomatis tanpa syarat tambahan.
“Sampai dengan hari ini, syaratnya kita tiadakan. Mereka secara otomatis menjadi sub-pangkalan, dan sistemnya sudah berjalan sejak tadi pagi,” ujar Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Keputusan ini muncul setelah kebijakan larangan pengecer LPG 3 kg menimbulkan antrean panjang dan keresahan di masyarakat. Pemerintah ingin mengembalikan stabilitas pasokan dengan tetap mengizinkan pengecer beroperasi dalam sistem yang lebih terkontrol.
Untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap tepat sasaran, Pertamina akan melakukan verifikasi dan pengawasan berkala terhadap sub-pangkalan. Bahlil menyebut, pihaknya akan memastikan sub-pangkalan beroperasi sesuai aturan dan tidak memainkan harga.
“Dalam prosesnya, kita akan memverifikasi mana sub-pangkalan yang sudah tertib sesuai harapan kita, dan mana yang tidak tertib akan berproses secara alamiah,” tambahnya.
Saat ini, pengecer yang telah beroperasi diubah statusnya menjadi sub-pangkalan resmi. Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik spekulasi harga yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat.
“Kita ingin distribusi lebih transparan, harga tetap terkendali, dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg,” ujar Bahlil.
Sebagai langkah meningkatkan transparansi dan efektivitas distribusi, sub-pangkalan kini diwajibkan menggunakan MerchantApps Pertamina. Aplikasi ini bertujuan untuk mencatat identitas pembeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jual LPG 3 kg di setiap sub-pangkalan.
“Dengan sistem digital ini, kita bisa memantau bagaimana distribusi LPG berjalan, siapa yang membeli, dan memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai ke yang berhak,” jelas Bahlil.
Melalui aplikasi ini, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi kecurangan, termasuk penimbunan gas bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sejumlah masyarakat menyambut baik kebijakan ini, meskipun ada sebagian pengecer yang masih mempertanyakan bagaimana sistem baru ini akan diterapkan secara teknis.
“Kami sudah biasa berjualan LPG, tetapi kalau harus menggunakan aplikasi baru, kami perlu pelatihan dulu,” kata Suharto, seorang pengecer LPG di Jakarta Timur.
Sementara itu, Pertamina menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan bimbingan teknis bagi para pengecer agar sistem digital ini bisa diterapkan dengan baik tanpa mengganggu jalannya distribusi.
Bahlil juga memastikan bahwa stok LPG 3 kg dalam kondisi aman dan tidak mengalami kelangkaan.
“Stok kita lengkap, hanya distribusinya kemarin terganggu. Sekarang sudah kita benahi supaya tidak ada lagi antrian panjang,” tegasnya.
Sebelumnya, banyak masyarakat mengeluhkan kelangkaan LPG 3 kg akibat kebijakan yang melarang pengecer menjual gas bersubsidi. Harga di tingkat pengecer pun sempat melonjak hingga Rp 30.000 per tabung, jauh di atas harga normal.
Namun, dengan sistem sub-pangkalan ini, diharapkan harga LPG 3 kg dapat kembali sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga meminta masyarakat tidak melakukan panic buying dan membeli LPG sesuai kebutuhan. Jika ada indikasi penimbunan atau penyalahgunaan, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwenang.
Dengan sistem yang lebih terkontrol, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat kembali normal, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan gas bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
