Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MUI Haramkan Orang Kaya Gunakan Gas 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi

Fatwa ini bertujuan menjaga keadilan distribusi subsidi untuk kelompok yang berhak
AssyifaAssyifa7 Februari 2025 Nasional
Fatwa MUI Gas 3 Kg Haram untuk Orang Kaya
MUI: Orang Kaya Haram Pakai Gas LPG 3 Kg & Pertalite Bersubsidi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram bagi orang kaya untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan bahan bakar Pertalite bersubsidi. Fatwa ini ditegaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, melalui keterangan tertulis di laman resmi MUI.

“Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, Jumat (7/2/2025).

Ia menjelaskan, subsidi pemerintah dirancang untuk mendukung kelompok masyarakat tertentu seperti rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, petani kecil, dan angkutan umum. Penggunaan subsidi di luar kelompok ini dianggap melanggar prinsip keadilan dan merugikan pihak yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga:
  • Peran Orang Tua Kunci Atasi Maraknya Perundungan
  • Hadiri Mukernas IV MUI, Menag Ungkap Perhatian Prabowo terhadap Ulama
  • Wisata Bahari Keindahan Kampung Nelayan di Bontang, Kalimantan
  • Pelepasan Kontingen Peserta KPN 2023 Kwarcab Tasikmalaya

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” tegas Kiai Miftah, merujuk pada Surat An-Nahl ayat 90 yang mengajarkan keadilan dan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Lebih lanjut, MUI menilai penggunaan subsidi oleh orang kaya termasuk tindakan ghasab, yaitu mengambil hak orang lain tanpa izin. “Dalam fikih Islam, ghasab adalah perbuatan dosa besar karena merampas hak pihak lain,” tambahnya.

Fatwa ini juga didasari pada pertimbangan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Dalam konteks hukum Islam, penyalahgunaan subsidi sama dengan melakukan penyelewengan atau khianat terhadap amanah tersebut.

Artikel Terkait:
  • Dua Kapal Pinisi di CPI Makassar Bangga Pakai Produk Dalam Negeri
  • Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat
  • KKP Kumpulkan 6,494 Ton Sampah Plastik di Pantai Nongsa Batam
  • Prabowo Usulkan Napi Dilatih Jadi Petani dan Tentara Cadangan

Polemik terkait distribusi gas elpiji 3 kg memang tengah menjadi perhatian publik. Sebelumnya, pemerintah mengatur ketat distribusi LPG bersubsidi, mewajibkan penggunaan KTP untuk pembelian di pengecer. Bahkan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya penataan distribusi agar subsidi tepat sasaran.

Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat, khususnya mereka yang mampu secara ekonomi, dapat lebih bijak dalam menggunakan subsidi. Pemerintah juga diimbau untuk memperkuat pengawasan distribusi agar hak masyarakat miskin benar-benar terlindungi.

Jangan Lewatkan:
  • Kemenag Mataram Masih Tunggu Tambahan Kuota Haji
  • Konferensi Riyadh Soroti Sejarah dan Mata Uang Islam
  • KH Miftachul Akhyar Desak Gus Yahya Mundur dari PBNU
  • Lift di Pakuwon Tower Jakarta Selatan Mengalami Kecelakaan, Tujuh Orang Terperangkap
Fatwa Gas 3 Kg Hukum IsIam MUI Pertalite Bersubsidi Subsidi BBM
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Panggil Mendikti Terkait Polemik Banyak Siswa Gagal Daftar SNBP
Next Article Jembatan Suramadu Didesak Dirubuhkan, Pemerintah Pusat Angkat Bicara

Informasi lainnya

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

17 Oktober 2026

MUI Bantah Keterlibatan Resmi di Islam Ala Prabowo

10 September 2026

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

17 Agustus 2026

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Rina Sa’adah: Dapur MBG Harus Libatkan UMKM Lokal

Bisnis Silva

Hakim Bisa Dibeli? Ini Darurat!

Editorial Udex Mundzir

Ketika Kebijakan Membakar Dapur Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Keindahan Alam Jepang yang Mempesona di Setiap Musim

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi