Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MUI Haramkan Orang Kaya Gunakan Gas 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi

Fatwa ini bertujuan menjaga keadilan distribusi subsidi untuk kelompok yang berhak
AssyifaAssyifa7 Februari 2025 Nasional
Fatwa MUI Gas 3 Kg Haram untuk Orang Kaya
MUI: Orang Kaya Haram Pakai Gas LPG 3 Kg & Pertalite Bersubsidi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram bagi orang kaya untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan bahan bakar Pertalite bersubsidi. Fatwa ini ditegaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, melalui keterangan tertulis di laman resmi MUI.

“Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, Jumat (7/2/2025).

Ia menjelaskan, subsidi pemerintah dirancang untuk mendukung kelompok masyarakat tertentu seperti rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, petani kecil, dan angkutan umum. Penggunaan subsidi di luar kelompok ini dianggap melanggar prinsip keadilan dan merugikan pihak yang benar-benar membutuhkan.

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” tegas Kiai Miftah, merujuk pada Surat An-Nahl ayat 90 yang mengajarkan keadilan dan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Lebih lanjut, MUI menilai penggunaan subsidi oleh orang kaya termasuk tindakan ghasab, yaitu mengambil hak orang lain tanpa izin. “Dalam fikih Islam, ghasab adalah perbuatan dosa besar karena merampas hak pihak lain,” tambahnya.

Fatwa ini juga didasari pada pertimbangan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Dalam konteks hukum Islam, penyalahgunaan subsidi sama dengan melakukan penyelewengan atau khianat terhadap amanah tersebut.

Polemik terkait distribusi gas elpiji 3 kg memang tengah menjadi perhatian publik. Sebelumnya, pemerintah mengatur ketat distribusi LPG bersubsidi, mewajibkan penggunaan KTP untuk pembelian di pengecer. Bahkan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya penataan distribusi agar subsidi tepat sasaran.

Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat, khususnya mereka yang mampu secara ekonomi, dapat lebih bijak dalam menggunakan subsidi. Pemerintah juga diimbau untuk memperkuat pengawasan distribusi agar hak masyarakat miskin benar-benar terlindungi.

Fatwa Gas 3 Kg Hukum IsIam MUI Pertalite Bersubsidi Subsidi BBM
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Panggil Mendikti Terkait Polemik Banyak Siswa Gagal Daftar SNBP
Next Article Jembatan Suramadu Didesak Dirubuhkan, Pemerintah Pusat Angkat Bicara

Informasi lainnya

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

18 Februari 2026

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

17 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

5 Februari 2026

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kenapa Gen Z Cepat Bosan Ngobrol Langsung?

Daily Tips Lina Marlina

Tantangannya Kebocoran Data Pribadi

Editorial Udex Mundzir

Tips Manajemen Waktu Agar Lebih Produktif

Daily Tips Ericka

Shuka Grill: Pilihan All You Can Eat yang Memikat

Food Lina Marlina

Cara Mengetahui Sifat Asli Manusia

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor