Pemerintah kembali meluncurkan program besar. Kali ini, Presiden Prabowo Subianto menggagas Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang akan dibentuk di 70.000 desa. Dana untuk program ini diambil dari alokasi dana desa, dengan setiap desa mendapatkan Rp 3-5 miliar dalam lima tahun. Pemerintah mengklaim koperasi ini akan menjadi pusat ekonomi desa dan memutus rantai distribusi yang merugikan produsen dan konsumen.
Namun, pertanyaan mendasar muncul: Apakah ini benar-benar untuk kesejahteraan rakyat, atau justru membuka peluang bagi praktik korupsi terselubung?
Konsep koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat memang menarik. Tetapi sejarah menunjukkan bahwa tidak semua koperasi dikelola dengan baik. Banyak koperasi akhirnya hanya menguntungkan segelintir orang, dengan pengelolaan keuangan yang tidak transparan. Jika koperasi ini mendapatkan kucuran dana besar tanpa mekanisme kontrol yang jelas, risiko kebocoran anggaran sangat tinggi.
Selain itu, keterlibatan Danantara—holding BUMN baru yang dibentuk untuk mengelola aset nasional—juga patut dicermati. Apakah koperasi ini akan mendapat suntikan dana dari Danantara? Jika iya, maka ada potensi besar tumpang tindih kebijakan antara koperasi rakyat dan bisnis BUMN. Ini bisa menciptakan persaingan yang tidak sehat dan mengaburkan tujuan awal koperasi, yang seharusnya berbasis pada pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Dari sisi implementasi, program ini menghadapi tantangan besar dalam hal efektivitas. Jika koperasi ini benar-benar menjadi pusat ekonomi desa, maka siapa yang akan mengelolanya? Apakah ada jaminan bahwa pengurus koperasi dipilih secara demokratis dan bukan hanya orang-orang titipan? Salah kelola dapat membuat koperasi ini menjadi alat politik atau bisnis elite tertentu.
Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, Kopdes Merah Putih berisiko menjadi lahan korupsi baru, dengan modus mengalihkan dana desa ke proyek-proyek yang dikendalikan oleh pejabat dan kroninya. Dalam banyak kasus, dana desa sering kali bocor dalam bentuk proyek fiktif, mark-up anggaran, dan pembagian keuntungan yang tidak adil.
Jika pemerintah benar-benar ingin program ini berhasil, maka transparansi total dalam pengelolaan dana menjadi keharusan. Semua pemasukan dan pengeluaran harus terbuka untuk publik, dengan audit berkala oleh lembaga independen. Partisipasi aktif masyarakat desa juga harus diperkuat agar pengurus koperasi dipilih secara demokratis, bukan ditunjuk oleh pemerintah atau elite lokal.
Jaminan bahwa koperasi ini benar-benar untuk rakyat juga menjadi hal krusial. Jika ada intervensi dari Danantara atau BUMN lainnya, harus dipastikan bahwa keuntungan tetap kembali ke masyarakat desa, bukan ke kantong investor atau pejabat.
Koperasi desa bisa menjadi solusi atau justru masalah baru. Jika pengelolaannya tidak transparan dan akuntabel, maka Kopdes Merah Putih bisa berubah dari program pemberdayaan menjadi alat eksploitasi ekonomi desa.