Jakarta – Pemerintah terus mengefisiensikan pengeluaran di tengah ketatnya pengelolaan fiskal. Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan efisiensi anggaran secara menyeluruh untuk seluruh satuan kerja.
Surat ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
“Edaran ini menjadi pedoman efisiensi anggaran tahun 2025 agar pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Minggu (9/3/2025) di Jakarta.
Edaran tersebut memuat 12 poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh satuan kerja. Di antaranya adalah pembatasan pengadaan alat tulis kantor, pengurangan kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, penghematan listrik dan air, hingga optimalisasi pemanfaatan fasilitas internal Kemenag.
Kamaruddin menjelaskan bahwa surat edaran ini juga sejalan dengan surat edaran Menteri Keuangan mengenai efisiensi belanja Kementerian/Lembaga.
Ia berharap efisiensi ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar dijalankan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab anggaran negara.
“Kami minta seluruh kepala satuan kerja memantau dan mengevaluasi pelaksanaan edaran ini secara berkala, minimal satu kali dalam tiga bulan,” tambahnya.
Salah satu poin yang cukup strategis adalah penerapan work from home (WFH) setiap hari Jumat dan pengalihan kegiatan tatap muka menjadi daring, kecuali jika kegiatan tersebut tidak membebani anggaran.
Selain itu, perjalanan dinas luar negeri dibatasi hanya untuk urusan penting seperti penyelenggaraan ibadah haji atau program yang dibiayai pihak sponsor.
Langkah efisiensi ini juga menyasar rumah dinas pejabat, yang kini diwajibkan melakukan penghematan listrik dan air. Pembatasan jumlah pendamping dalam perjalanan dinas turut ditegaskan untuk pejabat tingkat eselon hingga kepala madrasah.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan anggaran Kementerian Agama bisa difokuskan pada program-program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan pendidikan keagamaan, penyelenggaraan haji, dan pembinaan umat beragama.
