Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menaker Bakal Hapus Batas Usia di Lowongan Kerja

Rencana ini digagas sebagai langkah hilangkan diskriminasi dalam sistem rekrutmen kerja nasional.
ErickaEricka8 Mei 2025 Ekonomi
Rencana Penghapusan Batas Usia Lowongan Kerja 2025
Ilustrasi Rencana Penghapusan Batas Usia Lowongan Kerja 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah berencana menghapus persyaratan batas usia dalam proses rekrutmen kerja di Indonesia.

Langkah ini digagas sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan semua masyarakat memiliki akses yang sama terhadap kesempatan kerja.

Ia menegaskan bahwa diskriminasi berdasarkan usia sudah saatnya dihilangkan dari praktik rekrutmen.

“Kita ingin rekrutmen itu tidak ada diskriminasi. Semua lapangan kerja terbuka buat siapa pun,” kata Yassierli saat ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, banyak pelamar kerja produktif yang tersingkir hanya karena faktor usia.

Batasan usia ini dinilai menjadi hambatan struktural yang menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang berada di rentang usia 40–45 tahun, untuk kembali atau bertahan di dunia kerja.

Hal serupa disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.

Ia menilai batas usia dalam lowongan kerja bukan hanya diskriminatif, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi pencari kerja.

“Itu jadi penghambat. Kawan-kawan yang sudah umur 40-45 tahun, karena umur tidak sesuai syarat akhirnya hopeless mencari pekerjaan. Kita berharap ini dihapus,” ujar Noel dalam kesempatan terpisah di Jakarta Pusat.

Noel menyebutkan bahwa penghapusan batas usia akan membuka peluang kerja lebih luas dan memberi harapan baru bagi kelompok usia kerja produktif yang selama ini dikesampingkan.

Meski begitu, ia menyampaikan bahwa rencana ini masih dikaji dan belum ditetapkan dalam bentuk regulasi atau revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Gagasan penghapusan syarat usia ini juga telah menjadi perhatian publik, terlebih setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran untuk melarang diskriminasi usia dalam lowongan kerja.

Data menunjukkan bahwa per Februari 2025, sebanyak 338 ribu warga Jakarta masih menganggur.

Hal ini menunjukkan bahwa pasar kerja masih memerlukan reformasi yang mendukung keadilan bagi semua golongan usia.

Jika kebijakan ini diberlakukan, diharapkan dunia kerja di Indonesia menjadi lebih inklusif, mengurangi tingkat pengangguran, serta memaksimalkan potensi sumber daya manusia lintas usia.

Batas Usia Kerja Diskriminasi Usia Kebijakan Ketenagakerjaan Kemnaker Lowongan Kerja 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleZero ODOL Diterapkan 2026, Pemerintah Uji Coba di Jabar
Next Article Jemaah Haji Mulai Berpindah dari Madinah ke Mekkah

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Kontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Antikritik dan Kemewahan Helikopter

Argumen Udex Mundzir

Peran dan Pengaruh Kucing dalam Film, Buku, dan Musik

Opini Alfi Salamah

Shin Tae Yong Beri Dampak Positif pada Sepak Bola Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Sikap PDIP: Antara Prinsip dan Kepentingan

Editorial Udex Mundzir

Agar Generasi Z tidak Mencemaskan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.