Jakarta – Pemerintah berencana menghapus persyaratan batas usia dalam proses rekrutmen kerja di Indonesia.
Langkah ini digagas sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan semua masyarakat memiliki akses yang sama terhadap kesempatan kerja.
Ia menegaskan bahwa diskriminasi berdasarkan usia sudah saatnya dihilangkan dari praktik rekrutmen.
“Kita ingin rekrutmen itu tidak ada diskriminasi. Semua lapangan kerja terbuka buat siapa pun,” kata Yassierli saat ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, banyak pelamar kerja produktif yang tersingkir hanya karena faktor usia.
Batasan usia ini dinilai menjadi hambatan struktural yang menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang berada di rentang usia 40–45 tahun, untuk kembali atau bertahan di dunia kerja.
Hal serupa disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Ia menilai batas usia dalam lowongan kerja bukan hanya diskriminatif, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi pencari kerja.
“Itu jadi penghambat. Kawan-kawan yang sudah umur 40-45 tahun, karena umur tidak sesuai syarat akhirnya hopeless mencari pekerjaan. Kita berharap ini dihapus,” ujar Noel dalam kesempatan terpisah di Jakarta Pusat.
Noel menyebutkan bahwa penghapusan batas usia akan membuka peluang kerja lebih luas dan memberi harapan baru bagi kelompok usia kerja produktif yang selama ini dikesampingkan.
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa rencana ini masih dikaji dan belum ditetapkan dalam bentuk regulasi atau revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Gagasan penghapusan syarat usia ini juga telah menjadi perhatian publik, terlebih setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran untuk melarang diskriminasi usia dalam lowongan kerja.
Data menunjukkan bahwa per Februari 2025, sebanyak 338 ribu warga Jakarta masih menganggur.
Hal ini menunjukkan bahwa pasar kerja masih memerlukan reformasi yang mendukung keadilan bagi semua golongan usia.
Jika kebijakan ini diberlakukan, diharapkan dunia kerja di Indonesia menjadi lebih inklusif, mengurangi tingkat pengangguran, serta memaksimalkan potensi sumber daya manusia lintas usia.
