Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPRD Kaltim Serahkan Penanganan Kasus KMR ke Kejaksaan

Anggota DPRD Kaltim dari NasDem terseret kasus korupsi proyek fiktif Telkom Rp431 miliar.
ErickaEricka13 Mei 2025 DPRD Kaltim
BK DPRD Kaltim, Subandi
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyatakan tidak akan mengambil langkah etik terhadap anggota DPRD berinisial KMR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif Telkom. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kita serahkan sepenuhnya. Kami menghormati prosesnya dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Subandi, Selasa (13/5/2025).

KMR, legislator dari Partai NasDem dan daerah pemilihan Balikpapan, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (7/5/2025) bersama tujuh tersangka lainnya. Ia diduga terlibat dalam pengadaan fiktif proyek PT Telkom bersama sejumlah anak perusahaan seperti PT Infomedia dan PT Telkominfra, serta vendor swasta. Nilai kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp431 miliar.

Menurut Subandi, selama belum ada putusan hukum tetap (inkrah), BK DPRD Kaltim tidak memiliki kewenangan menindak secara etik. Ia menjelaskan bahwa mekanisme sanksi hanya bisa dijalankan jika pelanggaran terbukti melalui keputusan hukum final.

Baca Juga:
  • Samri Sebut Pemuda Agen Perubahan untuk Indonesia Lebih Baik
  • Salehuddin Dorong Pembenahan SDM untuk Atasi Kemiskinan
  • Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Mendorong Peran Pemuda Sambut IKN
  • Cegah Kanker Genita, Puji Setyowati Tekankan Pentingnya Sosialisasi Vaksinasi HPV

“Kami akan menunggu sampai ada putusan inkrah. Setelah itu baru BK bisa mengambil langkah-langkah seperti memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan,” jelasnya.

KMR diketahui memiliki keterkaitan dengan PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam proyek fiktif tersebut. Ia kini ditahan di Rutan Cipinang, sementara satu tersangka lainnya dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.

Kasus ini mencoreng citra DPRD Kaltim, dan Subandi mengingatkan seluruh anggota dewan untuk menjaga integritas serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik.

Artikel Terkait:
  • Angka SiLpa Terus Melonjak, Andi: Harusnya Diperuntukkan Bagi Yang Belum Terserap
  • Sapto Mendorong Pembangunan Berkelanjutan di Kaltim
  • Apresiasi DPRD Kaltim pada Malam Anugerah Penyiaran KPID
  • Ananda Emira Dorong Peningkatan Sistem Kesehatan Kaltim

“Saya mengimbau seluruh anggota dewan untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik melanggar hukum yang mencoreng nama lembaga,” tegas Subandi.

Nasib politik KMR kini berada di tangan partai dan fraksi. Jika terbukti bersalah, maka mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dilakukan sesuai aturan partai politik yang bersangkutan.

Jangan Lewatkan:
  • DPRD Kaltim Minta Pemprov Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
  • Kebijakan Pemeliharaan Tenaga Honorer Diapresiasi oleh DPRD Kaltim
  • Samsun Soroti Potensi Besar Hasil Pertanian di Kukar
  • DPRD Kaltim dan Pemprov Saling Berkolaborasi Bantu Petani Terdampak
Badan Kehormatan DPRD DPRD Kaltim Kasus Korupsi Telkom KMR NasDem Proyek Fiktif BUMN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDamayanti Serukan Toleransi di Momen Waisak Kaltim
Next Article Haji 2025 Ramah Lansia, Niat Ihram Bisa dari Dalam Bus

Informasi lainnya

Festival Kampong Tuha, Firnadi Ikhsan Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai gotong Royong

12 Juli 2025

Defisit Daging Kaltim, Desa Korporasi Jadi Solusi Utama

24 Mei 2025

WTP ke-12 Kaltim, DPRD Ingatkan Tindak Lanjut BPK

23 Mei 2025

PKS Soroti Pentingnya Harmoni Koperasi dan BUMDes

23 Mei 2025

Kebangkitan Nasional Harus Dibarengi Penguatan Karakter dan Teknologi

20 Mei 2025

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Alam dan Ego Pembangunan

Perspektif Udex Mundzir

Tifanil Oktafira, Dedikasikan Ilmu untuk Umat

Profil Silva

Shuka Grill: Pilihan All You Can Eat yang Memikat

Food Lina Marlina

Resep Puding Karamel Kukus Hanya dengan 1 Telur

Food Alfi Salamah

Rp10 Ribu, Antara Anggaran dan Harapan

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi