Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasional tambang nikel PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan itu diambil setelah muncul keluhan masyarakat dan laporan media mengenai potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang di kawasan yang dikenal memiliki kekayaan hayati dan keindahan alam kelas dunia.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025), Bahlil menyampaikan bahwa penghentian sementara dilakukan sambil menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim Kementerian ESDM. Ia juga mengagendakan kunjungan langsung ke lokasi tambang dalam waktu dekat untuk meninjau dampak lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan.
“Operasional PT GAG Nikel kita hentikan sementara. Kami akan pastikan segala aktivitas pertambangan di Raja Ampat tidak merusak lingkungan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bahlil.
PT GAG Nikel merupakan perusahaan patungan antara Asia Pacific Nickel dari Australia yang menguasai 75 persen saham dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang memiliki 25 persen. Izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan ini mencakup area seluas 13.136 hektare di Pulau Gag, dengan masa berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini mulai beroperasi setelah memperoleh izin produksi tahun 2017 dan mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, aktivitasnya kini dipertanyakan publik akibat dugaan dampak negatif terhadap lingkungan pesisir dan ekosistem laut Raja Ampat.
Bahlil menjelaskan, PT GAG Nikel sebelumnya merupakan kontrak karya yang dikelola pihak asing pada akhir 1990-an, kemudian diambil alih oleh negara dan berubah status menjadi IUP. Ia juga menyebutkan bahwa dari lima IUP yang diterbitkan di wilayah Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat ini beroperasi.
“Yang beroperasi hanya satu, yaitu PT GAG Nikel. Sisanya masih belum,” ungkap Bahlil.
Penghentian operasional ini disebut sebagai langkah awal penegakan prinsip tata kelola tambang yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Masyarakat dan pegiat lingkungan telah lama meminta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan sensitif seperti Raja Ampat.
Kementerian ESDM berkomitmen melanjutkan verifikasi terhadap seluruh pemegang IUP di wilayah ini guna memastikan seluruh operasional tambang tidak mengancam kelestarian alam dan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia.
