Jakarta – Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan pentingnya keterlibatan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, pelibatan KBIH adalah bagian dari prinsip partisipatif dan upaya menjamin pelayanan ibadah haji yang lebih tertib dan inklusif.
Cucun menyampaikan bahwa KBIH memiliki pengalaman lapangan dalam membimbing jamaah, baik dalam proses manasik di tanah air maupun pendampingan langsung di Tanah Suci. Ia menekankan bahwa hal ini merupakan keunggulan yang tidak sepenuhnya dapat digantikan oleh pihak pemerintah.
“Mereka memberikan pembelajaran manasik selama setahun, bukan hanya 10–11 kali pertemuan. Mereka paham betul seluk-beluk ibadah haji dan membimbing langsung di Tanah Suci. Ini yang tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh pemerintah,” ujar Cucun.
Ia juga menyoroti perlunya peningkatan koordinasi antara pemerintah dan KBIH. Menanggapi adanya keluhan tentang monopoli lokasi tenda oleh KBIH di Arafah dan Mina, Cucun menilai permasalahan itu dapat diatasi dengan pengawasan lebih tegas oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
“Kalau ada KBIH yang suka monopoli tempat, itu tinggal penegasan dari PPIH. Semua pihak harus sadar bahwa tempat di Arafah dan Mina ini terbatas. KBIH juga harus saling menghargai dan toleransi antarsesama,” jelasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, M Husni, juga menilai KBIH sebagai mitra strategis Kementerian Agama (Kemenag) dalam layanan pembinaan haji. Ia menyebut KBIH turut membantu dalam berbagai aspek, mulai dari administrasi, manasik, hingga layanan kesehatan.
“Kelompok Bimbingan Ibadah Haji merupakan mitra strategis Kementerian Agama dalam bidang pembinaan kepada jemaah haji. Keberadaan KBIH sangat membantu Kemenag dalam penguatan layanan pembinaan jemaah haji,” ucap Husni.
Ia mengingatkan pentingnya memperkuat sinergi antara Kemenag dan KBIH agar pembinaan haji semakin berkualitas. Menurutnya, tanpa KBIH, pelaksanaan pembinaan akan mengalami kendala.
Dengan dorongan dari Timwas dan Komisi VIII DPR RI, keterlibatan KBIH dalam revisi UU Haji diharapkan mampu memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji bagi seluruh jamaah Indonesia.
