Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hindari Kata Kasar, Bisa Dipenjara 4 Bulan!

Lidahmu adalah harimaumu, bijaklah sebelum berbicara.
Udex MundzirUdex Mundzir8 Juli 2025 Daily Tips 241 Views
akibat hukum mengucapkan kata anjing kepada teman
Ilustrasi mengucapkan kata kasar kepada teman (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Perang kata sering kali terjadi saat emosi memuncak. Namun, siapa sangka satu kata kasar bisa membuat seseorang mendekam di balik jeruji besi. Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan fakta bahwa mengucapkan kata “anjing” kepada orang lain dapat dianggap sebagai penghinaan dan berujung pidana penjara selama 4 bulan 2 minggu.

Fenomena ini semakin disorot setelah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa penggunaan kata “anjing” termasuk dalam kategori penghinaan ringan menurut Pasal 315 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja menghina orang lain di muka umum dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda.

“Ucapan ‘anjing’ termasuk dalam penghinaan karena menyamakan manusia dengan binatang. Ini tidak pantas diucapkan meskipun dalam keadaan marah,” tegas Abdul Fickar Hadjar pada Jumat (5/7/2025). Pernyataan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbicara.

Baca Juga:
  • Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia
  • Meal Prep, Solusi Orang Sibuk
  • Kenapa Gen Z Cepat Bosan Ngobrol Langsung?
  • Memahami Etika Tak Tertulis di Masyarakat

Sering kali, kata-kata kasar digunakan spontan saat bertengkar atau sekadar bercanda dengan teman. Namun, menurut hukum, meski hubungan antara pelaku dan korban dekat, jika korban merasa dilecehkan, ia tetap berhak melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib.

Penggunaan kata-kata kasar bisa berdampak buruk pada banyak aspek, mulai dari rusaknya hubungan sosial hingga masalah hukum yang berat. Banyak orang tidak menyadari bahwa emosi sesaat bisa berujung pada konsekuensi panjang, termasuk kerugian materi dan reputasi.

Selain berpotensi dipenjara, pelaku juga harus menghadapi proses hukum yang melelahkan secara mental. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mengendalikan emosi dengan berbagai cara positif, seperti menarik napas panjang, berbicara dengan orang terpercaya, atau menenangkan diri sebelum merespons suatu konflik.

Artikel Terkait:
  • Menjaga Privasi: Kunci Hidup Damai dan Bebas Drama
  • Hati-Hati Pilih Jurusan Kuliah, Ini 10 Paling Berisiko
  • 1 Agustus, Hari Scarf Pramuka Se-Dunia: Ayo Tunjukkan Scarf-mu
  • Nomor HP Tidak Pernah Ganti 10 Tahun? Ini Tanda Kamu Layak Dipercaya

Menjaga ucapan bukan hanya tentang etika, tetapi juga tanggung jawab sosial. Dengan memilih kata yang baik, kita tidak hanya menjaga perasaan orang lain, tetapi juga melindungi diri sendiri dari risiko hukum. Seiring meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat, penting untuk selalu mengingat bahwa setiap kata yang kita ucapkan memiliki konsekuensi.

Jika ingin hubungan sosial tetap harmonis, mulai sekarang kita perlu lebih berhati-hati sebelum berbicara. Karena sekali kata keluar, tidak bisa ditarik kembali.

Jangan Lewatkan:
  • Film Korea Komedi Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2026
  • Jaga Kolesterol saat Lebaran dengan Cara Sehat Ini
  • Outfit Kantor Simpel ala Capsule Wardrobe
  • Saat Bahasa Membentuk Hirarki: Ucapan ‘Mohon Izin’ dan ‘Siap’
Etika Berkomunikasi Hukum Penghinaan Masalah Sosial Pasal 315 KUHP Tips Bijak Bicara
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKaya SDA, Tapi Hidup dari Pajak
Next Article Arab Saudi Pertimbangkan Hapus Sistem Kuota Haji

Informasi lainnya

Kenapa Kita Sering Lelah Padahal Tidur Sudah Cukup?

9 Juli 2026

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

7 Juli 2026

Kosakata Hari yang Jarang Diketahui Masyarakat

4 Juni 2026

Rumah Berantakan, Ternyata Cerminkan Kepribadian

18 April 2026

Meal Prep, Solusi Orang Sibuk

14 Februari 2026

5 Cara Atasi Overthinking

13 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN: Asap Padam, Kecurigaan Membara

Editorial Udex Mundzir

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

Techno Ericka

Siswa SMA di Kebumen Patungan untuk Teman

Happy Assyifa

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir

Survei KIC: 83,6% Masyarakat Indonesia Familiar dengan AI

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi