Kukar – Pemerintah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, terus mematangkan rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai upaya mengatasi persoalan pengelolaan sampah jangka panjang. Lokasi yang telah disiapkan berada di Desa Sebulu Ulu dengan total luasan mencapai 4 hektare.
Proses menuju pembangunan fisik saat ini telah memasuki tahapan penyelesaian administrasi dan legalitas lahan. Camat Sebulu, Edy Fahruddin, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi aktif dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan tidak ada kendala hukum di kemudian hari.
“Terkait TPA, saat ini masih dalam proses. DLHK sudah melakukan konsultasi publik, mudah-mudahan tidak ada kendala soal lahan, dan bisa segera dibangun tahun ini,” ujar Edy, Rabu (9/4/2025).
Menurut Edy, keberadaan TPA di Kecamatan Sebulu sangat mendesak mengingat pertumbuhan jumlah penduduk dan meningkatnya volume sampah rumah tangga. Pembangunan fasilitas ini diharapkan dapat menanggulangi beban sampah yang selama ini belum dikelola secara optimal.
Tak hanya konsultasi publik, pihak kecamatan juga menggandeng perangkat desa serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam membahas hal-hal teknis lainnya, termasuk desain infrastruktur dan manajemen operasional pasca pembangunan.
“Kami harap koordinasi lintas instansi berjalan lancar, agar semua permasalahan cepat teratasi dan pembangunan bisa dimulai,” tambahnya.
TPA di Desa Sebulu Ulu nantinya diproyeksikan menjadi fasilitas penunjang utama pengelolaan sampah di wilayah utara Kukar. Selain itu, lokasi ini dipilih karena letaknya yang strategis dan memiliki aksesibilitas cukup baik ke desa-desa sekitar.
Pembangunan TPA juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan dan menghapus praktik open dumping yang dilarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh sebab itu, pemerintah kecamatan berkomitmen agar proyek ini dapat selesai tepat waktu.

