Jakarta – Pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia untuk segera menyesuaikan jadwal dan kebijakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Permintaan tersebut disampaikan melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kepada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) agar seluruh pemangku kepentingan mematuhi tahapan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
BP Haji menyatakan tengah melakukan proses koordinasi intensif dengan otoritas Saudi guna menyelaraskan kebijakan teknis dan tenggat waktu pelaksanaan haji musim 1447 Hijriah. Penyesuaian ini menjadi krusial mengingat perencanaan awal yang sudah harus dimulai pada Agustus 2025, termasuk proses kontrak layanan dan logistik untuk jemaah haji Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi diketahui mempercepat berbagai prosedur penyelenggaraan haji sejak tahun 2024. Dalam kebijakan terbaru, tahapan persiapan dan pengadaan layanan harus dipenuhi lebih awal, termasuk alokasi akomodasi, katering, transportasi, dan kuota jemaah. Penyesuaian cepat dibutuhkan agar Indonesia tidak tertinggal dalam proses administrasi dan teknis.
Sejalan dengan itu, BP Haji menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan jemaah serta memastikan kesiapan lembaga untuk melaksanakan mandat baru sebagai penyelenggara utama ibadah haji 2026. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Haji agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Dalam kunjungannya ke Padang, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan harapan agar perguruan tinggi di Indonesia dapat turut berkontribusi mendukung penyelenggaraan haji. Peran akademisi, menurutnya, dibutuhkan dalam pengembangan sistem layanan, riset pendukung, hingga kolaborasi dengan sektor ekonomi, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Salah satu model kerja sama yang dikembangkan sebelumnya adalah kolaborasi dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam konteks ketahanan pangan dan ekonomi jemaah. BP Haji mendorong pola serupa diterapkan di daerah lain, seperti Sumatera Barat, agar potensi lokal dapat disinergikan. Produk seperti rendang, misalnya, menjadi komoditas strategis untuk kebutuhan konsumsi jemaah dan bisa dikembangkan untuk ekspor haji.
Pemerintah daerah dan pelaku UMKM didorong untuk merancang suplai logistik kuliner yang sesuai dengan preferensi jemaah Indonesia. BP Haji menilai adanya kebutuhan penyelarasan rasa, kualitas produk, dan daya tahan makanan agar bisa dikirim ke Arab Saudi secara massal.
Keseluruhan proses ini dinilai penting dalam memastikan transisi penyelenggaraan haji oleh BP Haji berjalan efektif dan efisien sesuai standar layanan internasional. Kesiapan Indonesia dalam menyesuaikan kebijakan Arab Saudi akan menentukan kelancaran pelaksanaan ibadah haji 2026 dan keberhasilan sistem baru yang diterapkan.