Jakarta – Tahun pajak 2026 menjadi tahun pertama kebijakan penuh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan tidak ada kebijakan kenaikan tarif pajak maupun perluasan pungutan baru meski target penerimaan naik menjadi Rp 2.357,7 triliun, tumbuh 7,69% dari tahun 2025.
“Enggak ada gunanya saya naikkan pajak saat itu, makin kecil terus, malah turun ke bawah,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (31/12/2025).
Kebijakan PPN tetap pada level saat ini dan hanya akan dipertimbangkan naik jika ekonomi tumbuh di atas 6%. Saat ini, ekonomi nasional masih di kisaran 5%, sehingga menurutnya belum saatnya penyesuaian dilakukan.
Untuk mengejar target penerimaan, pemerintah mengandalkan perbaikan sistem administrasi pajak melalui platform Coretax. Semua laporan SPT Tahunan wajib disampaikan lewat sistem ini mulai 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut sistem ini akan mempermudah pengawasan dan penagihan pajak.
Pemerintah juga akan menerapkan penuh Global Minimum Tax (GMT) mulai 2026 dengan skema top up tax bagi perusahaan multinasional yang belum membayar pajak minimum 15%. Mekanisme IIR, UTPR, dan QDMTT menjadi dasar penghitungannya.
Revisi aturan juga sedang disiapkan untuk memperluas akses data rekening keuangan, termasuk transaksi kripto dan e-wallet. Hal ini menjadi bagian dari reformasi Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akan berlaku 2026 sesuai standar OECD.
Rencana pemberlakuan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang online di marketplace juga ditunda. Penerapan kebijakan ini baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6%.
Selain itu, pemerintah kembali memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta di sektor padat karya dan pariwisata. Pada 2026, kebijakan ini menyasar 2,22 juta pekerja dengan alokasi anggaran Rp 1,28 triliun.
Insentif PPN DTP 100% atas pembelian rumah tapak dan rusun juga diperpanjang hingga 31 Desember 2027, sebagai dukungan terhadap sektor properti dan daya beli masyarakat.
Sementara itu, insentif tax holiday tetap dilanjutkan 2026, namun skemanya disesuaikan dengan GMT. Insentif penuh tidak lagi diberikan agar tidak kehilangan potensi pajak ke negara lain. Skema baru akan memberikan keringanan sebagian, dan sisanya diganti dengan bentuk insentif lain.
Kebijakan pajak tahun 2026 ini menunjukkan fokus pemerintah pada digitalisasi perpajakan, penerapan standar global, serta insentif terarah bagi sektor-sektor prioritas, tanpa menambah beban pajak baru bagi masyarakat.
