Ditjen AHU Kemenkumham, terus berupaya untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi layanan publik, dengan menyediakan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kanwil Kemenkumham di seluruh penjuru Indonesia.
Legalisasi Apostille diharapkan lebih efisien dengan kemudahan ini, Ditjen AHU Kemenkumham berkomitmen menyediakan layanan publik yang cepat, efisien, dan mudah diakses.