Hukum Hukum Barang Temuan dalam IslamEricka25 Maret 2025 Hukum Barang temuan, atau dalam istilah fiqih disebut luqathah (اللُّقَطَة), adalah harta milik orang lain yang tidak sengaja terlepas dari pemiliknya. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita…