Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Meski Terlambat, Tetap Harus Dipercepat

Perlindungan anak di ruang digital bukan lagi wacana, tapi kebutuhan mendesak yang tak boleh ditunda.
Udex MundzirUdex Mundzir29 Maret 2025 Editorial
Percepatan Regulasi Perlindungan Anak Digital
Ilustrasi Regulasi Perlindungan Anak Digital (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kita telah terlalu lama diam, membiarkan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang tak ramah, tak terawasi, dan kerap kali berbahaya. Maka ketika Presiden Prabowo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada 28 Maret 2025, ini patut disambut sebagai langkah penting—meski datang dalam jeda yang sudah terlalu panjang.

Regulasi yang sering disebut sebagai kebijakan TUNAS ini mengatur batas usia anak dalam menggunakan media sosial, menetapkan klasifikasi risiko platform, melarang profiling anak untuk tujuan komersial, serta mewajibkan edukasi digital kepada anak dan orang tua. Pemerintah juga memberi masa transisi dua tahun agar para penyelenggara sistem elektronik menyesuaikan diri.

Namun, dua tahun adalah waktu yang terlalu lama jika melihat kecepatan perubahan digital dan masifnya dampak yang sudah terjadi. Dalam tempo dua tahun, algoritma bisa berubah berkali-kali lipat, tren digital bisa berganti drastis, dan jutaan anak bisa terpapar konten yang membahayakan tumbuh kembang mereka. Kita tidak sedang berpacu dengan waktu. Kita sedang tertinggal jauh dari kenyataan.

Menurut data We Are Social 2024, sekitar 45 juta pengguna media sosial di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya menggunakan platform yang tergolong berisiko tinggi, seperti aplikasi berbagi video dan ruang percakapan anonim. Penelitian dari UNICEF Indonesia menyebutkan bahwa 1 dari 3 anak pernah menerima konten kekerasan atau pornografi secara tidak sengaja di internet.

Sayangnya, selama ini belum ada kerangka hukum yang secara khusus dan tegas melindungi anak dari bahaya digital. Yang ada hanyalah imbauan, tanggung jawab moral yang dilempar ke pundak orang tua, serta pengawasan sporadis dari platform digital yang orientasinya lebih pada profit ketimbang perlindungan.

Kehadiran aturan baru ini menandai perubahan penting: negara akhirnya turun tangan secara konkret. Tetapi langkah ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Implementasi dan percepatan pelaksanaan adalah kunci. Jika tidak, regulasi ini hanya akan menjadi simbol politik tanpa daya tekan.

Baca Juga:
  • Taman di Jakarta akan Dibuka 24 Jam, Siapa yang Jaga?
  • Apa yang Sebenarnya Disembunyikan dari Dana Desa?
  • Demokrasi Tak Boleh Kalah Oleh Lumpur
  • Eksploitasi Konsumen: Kuota Hangus, Manipulasi Digital Terstruktur

Yang paling mendesak adalah percepatan pembentukan lembaga independen pengawas ruang digital anak. Saat ini, fungsinya masih dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), namun keterlibatan satu institusi saja tidak cukup. Perlindungan anak di ruang digital menyangkut aspek psikologis, sosial, hukum, dan teknologi. Karena itu, lembaga ini harus lintas sektor, bebas intervensi politik, dan memiliki otoritas jelas untuk menindak pelanggaran.

Kedua, pemerintah harus segera mempercepat penyusunan aturan teknis pelaksana. Masa transisi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengawasan. Jika perlu, dilakukan pilot project atau uji coba penerapan klasifikasi risiko platform mulai dari yang paling populer di kalangan anak-anak.

Ketiga, pemerintah harus melibatkan publik secara aktif, bukan hanya sebagai pelengkap formalitas. Orang tua, pendidik, psikolog anak, dan aktivis perlindungan anak harus duduk dalam satu meja untuk menyusun mekanisme edukasi digital yang efektif. Kita tidak bisa mengandalkan platform digital untuk mendidik anak menggunakan layanan mereka sendiri secara aman.

Kebijakan ini juga tidak bisa berdiri sendiri. Literasi digital harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan nasional, mulai dari sekolah dasar. Anak-anak perlu dibekali keterampilan berpikir kritis, etika daring, dan pemahaman privasi digital sejak dini. Selama ini, pendidikan digital cenderung reaktif dan tidak merata. Padahal, tantangan dunia maya membutuhkan pendekatan sistemik dan berkelanjutan.

Di sisi lain, ketentuan larangan profiling anak untuk kepentingan komersial adalah poin krusial yang perlu diawasi ketat. Banyak platform digital menggantungkan pendapatan pada iklan berbasis data perilaku pengguna, termasuk anak-anak. Tanpa pengawasan, ketentuan ini bisa dilanggar dengan mudah.

Artikel Terkait:
  • Pajak Bukan Satu-Satunya Jalan
  • Revisi Dam: Ibadah atau Administrasi?
  • Dulu Dipaksa-Paksa Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg, Sekarang Malah Haram
  • Pilkada Sampang 2024: Situasi Ketat, Mandat Diunggulkan

Profiling yang dilakukan pada anak bukan hanya melanggar privasi, tapi juga berpotensi menjerumuskan mereka dalam pola konsumsi yang adiktif. Iklan yang disesuaikan dengan psikologi anak bisa mendorong pembelian impulsif, memperkuat stereotip gender, bahkan membentuk preferensi politik atau nilai sosial yang tidak sehat.

Oleh karena itu, sanksi bagi pelanggaran harus tegas dan transparan. Platform digital yang tidak mematuhi klasifikasi risiko, tidak menjalankan edukasi digital, atau tetap memprofil anak untuk iklan komersial, harus dikenakan denda dan pemutusan layanan secara bertahap. Negara tidak boleh ragu bersikap keras jika menyangkut keselamatan generasi penerus.

Percepatan kebijakan ini juga mendesak secara ekonomi. Anak-anak yang tumbuh dalam ekosistem digital yang bebas dari kontrol berisiko tinggi terhadap gangguan mental dan penurunan kualitas pendidikan. Beban ini pada akhirnya akan ditanggung negara dalam jangka panjang, baik dari sisi biaya kesehatan maupun produktivitas generasi muda.

Dari sisi sosial, peran keluarga dan komunitas harus diperkuat. Tidak semua anak memiliki orang tua yang mampu atau peduli untuk melakukan pengawasan. Karena itu, diperlukan dukungan dari sekolah, organisasi masyarakat, dan media untuk membentuk jejaring perlindungan anak berbasis komunitas.

Kebijakan ini adalah langkah maju. Tapi jika tidak dikejar dengan kecepatan dan ketegasan yang sesuai dengan dinamika ruang digital, ia bisa menjadi langkah yang sia-sia.

Jangan Lewatkan:
  • Sekolah Bukan Mesin Hafalan
  • Rusia dan Ancaman Tsunami Abadi
  • Integritas di Balik Gelar Akademik
  • Kesenjangan di Balik Ketentuan Gaji Dosen PTS

Negara tidak boleh lagi bermain di level retorika. Kita telah menyaksikan terlalu banyak kasus perundungan siber, eksploitasi daring, hingga ketergantungan digital yang merusak masa depan anak. Kini saatnya bergerak cepat dan menyeluruh. Perlindungan anak bukan sekadar norma, tapi tanggung jawab bersama yang tak bisa ditunda.

Keamanan Digital Kebijakan Pemerintah Literasi Digital Media Sosial Perlindungan Anak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePuasa dan Pemberantasan Korupsi
Next Article D’MASIV Menuju Panggung Dunia dari Ciledug ke Los Angeles

Informasi lainnya

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

24 Juni 2026

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

12 Juni 2026

Pose Jari V Saat Selfie Disebut Simpan Risiko Siber

9 Juni 2026

Ketika Notifikasi Mengalahkan Literasi

3 Juni 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Kisah Inspiratif Pria 39 Tahun Mengabdi di Pabrik Kiswah Ka’bah

Islami Alfi Salamah

Keindahan Negeri Dua Benua, Inilah 10 Tempat yang Harus Dikujungi di Turki

Travel Alfi Salamah

Prestasi UGM Cemerlang, Integritas Belum Tercermin

Editorial Udex Mundzir

Rencanakan Liburan: Jadwal Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah

Mewaspadai Komunisme

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi