Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat dan penyelenggara pendidikan swasta yang merasa terbebani oleh distribusi guru honorer yang tidak merata.
“Para guru tidak perlu lagi mengunggah dokumen berbasis poin. Pengelolaan cukup diisi setahun sekali, sehingga mereka bisa fokus mengajar,” kata Abdul Mu’ti.