Pemerintah memperketat aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat negara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, yang mengharuskan semua perjalanan dinas luar negeri mendapatkan izin langsung dari Presiden Prabowo Subianto.