Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Wajib Persetujuan Presiden

Surat Edaran baru Mensesneg membatasi jumlah peserta perjalanan dinas luar negeri untuk efisiensi anggaran.
SilvaSilva26 Desember 2024 Nasional
Prasetyo Hadi, Mensetneg
Prasetyo Hadi, Mensetneg (.lip6)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah memperketat aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat negara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, yang mengharuskan semua perjalanan dinas luar negeri mendapatkan izin langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Surat yang ditujukan kepada kementerian, lembaga pemerintah, dan kepala daerah ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran dan efektivitas hasil perjalanan. Aturan tersebut berlaku sejak diterbitkan pada Kamis (26/12/2024), sesuai arahan Presiden dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November lalu.

Dalam edaran tersebut, perjalanan luar negeri hanya diizinkan untuk kegiatan mendesak yang memiliki urgensi substantif. Jumlah peserta juga dibatasi. Sebagai contoh, untuk seminar, simposium, atau studi banding hanya diperbolehkan maksimal tiga orang. Sementara itu, kegiatan seperti pelatihan dibatasi hingga 10 orang.

Baca Juga:
  • BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe
  • Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak
  • 19 Pramuka Kwarcab Kutim Ikuti Jambore Dunia di Korea Selatan
  • Wartawan Dilarang Liput Dapur MBG, Rekaman Dipaksa Hapus

“Setiap kegiatan PDLN harus dilakukan secara selektif dan efisien. Hasilnya harus nyata dan mendukung peningkatan kinerja pemerintah serta pembangunan daerah,” bunyi edaran tersebut.

Persetujuan perjalanan dinas harus diajukan melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola Kementerian Sekretariat Negara. Jika perjalanan dilakukan tanpa izin, pihak yang bersangkutan akan bertanggung jawab penuh atas konsekuensinya.

“Kebijakan ini adalah sinyal penting bahwa pemerintah serius menjalankan efisiensi anggaran,” kata Yanto Wijaya, pengamat dari Pusat Kajian Kebijakan Nasional.

Artikel Terkait:
  • Dewan Pers Desak Polri Usut Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo
  • Kemnaker Buka Batch 3 Magang Nasional 2025, Sisa Kuota Segera Diisi
  • DPR Kritik Stair Lift di Borobudur, Dinilai Berisiko Rusak Struktur
  • Kapal Feri Tenggelam di Perairan PPU, Dua Penumpang Terjebak

Namun, kritik muncul dari beberapa pihak yang merasa pembatasan ini dapat menghambat kolaborasi internasional, terutama dalam bidang inovasi dan diplomasi.

Kebijakan ini diyakini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menyeimbangkan anggaran di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Jangan Lewatkan:
  • BMKG Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem, Minta Respons Cepat Peringatan Dini
  • Gugatan PTUN Terhadap Ketua Kwarnas Budi Waseso
  • Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan
  • Nasib Honorer Tidak Lolos PPPK: Pekerja Paruh Waktu Jadi Solusi
Efisiensi Anggaran Kebijakan Anggaran Mensesneg Perjalanan Dinas Luar Negeri Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
Next Article Hasto Kristiyanto: Demi Demokrasi, Kami Tidak Akan Menyerah

Informasi lainnya

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

17 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Efisiensi atau Salah Kelola?

4 Agustus 2026

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Hindari 5 Jenis Orang Ini Jika Ingin Sukses dalam Bisnis

Bisnis Assyifa

Jangan Mencari Tumbal demi Kemenangan Pilkada di Sampang

Editorial Udex Mundzir

Bahlil Membuat Gaduh, Lalu Berlagak Penyelamat

Editorial Udex Mundzir

Lindungi Uangmu, Cerdas Finansial dengan PeKA

Daily Tips Ericka

Asal-Usul Shalat Tarawih 20 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi