Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 17 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Wajib Persetujuan Presiden

Surat Edaran baru Mensesneg membatasi jumlah peserta perjalanan dinas luar negeri untuk efisiensi anggaran.
SilvaSilva26 Desember 2024 Nasional
Prasetyo Hadi, Mensetneg
Prasetyo Hadi, Mensetneg (.lip6)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah memperketat aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat negara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, yang mengharuskan semua perjalanan dinas luar negeri mendapatkan izin langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Surat yang ditujukan kepada kementerian, lembaga pemerintah, dan kepala daerah ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran dan efektivitas hasil perjalanan. Aturan tersebut berlaku sejak diterbitkan pada Kamis (26/12/2024), sesuai arahan Presiden dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November lalu.

Dalam edaran tersebut, perjalanan luar negeri hanya diizinkan untuk kegiatan mendesak yang memiliki urgensi substantif. Jumlah peserta juga dibatasi. Sebagai contoh, untuk seminar, simposium, atau studi banding hanya diperbolehkan maksimal tiga orang. Sementara itu, kegiatan seperti pelatihan dibatasi hingga 10 orang.

Baca Juga:
  • BMKG Imbau Pemudik Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran
  • 19 Pramuka Kwarcab Kutim Ikuti Jambore Dunia di Korea Selatan
  • Susi Desak Presiden Pecat Hasan Nasbi Terkait Teror Kepala Babi
  • Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem, Puluhan Pohon Roboh

“Setiap kegiatan PDLN harus dilakukan secara selektif dan efisien. Hasilnya harus nyata dan mendukung peningkatan kinerja pemerintah serta pembangunan daerah,” bunyi edaran tersebut.

Persetujuan perjalanan dinas harus diajukan melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola Kementerian Sekretariat Negara. Jika perjalanan dilakukan tanpa izin, pihak yang bersangkutan akan bertanggung jawab penuh atas konsekuensinya.

“Kebijakan ini adalah sinyal penting bahwa pemerintah serius menjalankan efisiensi anggaran,” kata Yanto Wijaya, pengamat dari Pusat Kajian Kebijakan Nasional.

Artikel Terkait:
  • BNPB Sebut 303 Korban Jiwa dalam Banjir dan Longsor Sumatra
  • Jejak Perjalanan Panjang Nelayan Indonesia, Dari Tradisi Hingga Modernitas
  • Saldo e-Toll Minim, Polisi Ingatkan Pemudik Cegah Kemacetan
  • 580 Ribu Rekening Bansos Gagal Salur Kini Sudah Cair

Namun, kritik muncul dari beberapa pihak yang merasa pembatasan ini dapat menghambat kolaborasi internasional, terutama dalam bidang inovasi dan diplomasi.

Kebijakan ini diyakini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menyeimbangkan anggaran di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Jangan Lewatkan:
  • Jejak Kehidupan
  • Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026
  • Pimpinan DPR Minta BPOM Awasi Program Makan Bergizi Gratis
  • Kuota Calon Jamaah Haji Batam Bertambah 27 Slot
Efisiensi Anggaran Kebijakan Anggaran Mensesneg Perjalanan Dinas Luar Negeri Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
Next Article Hasto Kristiyanto: Demi Demokrasi, Kami Tidak Akan Menyerah

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Tren Fashion Terbaru 2026

Opini Alfi Salamah

Savoy Homann Hotel, Saksi Bisu Kejayaan Bandung

Travel Assyifa

Unwanted Leader

Argumen Syamril Al-Bugisyi

Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Inilah Harga Baru Pembuatan Paspor Mulai 17 Desember

Travel Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi