Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Wajib Persetujuan Presiden

Surat Edaran baru Mensesneg membatasi jumlah peserta perjalanan dinas luar negeri untuk efisiensi anggaran.
SilvaSilva26 Desember 2024 Nasional
Prasetyo Hadi, Mensetneg
Prasetyo Hadi, Mensetneg (.lip6)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah memperketat aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat negara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, yang mengharuskan semua perjalanan dinas luar negeri mendapatkan izin langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Surat yang ditujukan kepada kementerian, lembaga pemerintah, dan kepala daerah ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran dan efektivitas hasil perjalanan. Aturan tersebut berlaku sejak diterbitkan pada Kamis (26/12/2024), sesuai arahan Presiden dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November lalu.

Dalam edaran tersebut, perjalanan luar negeri hanya diizinkan untuk kegiatan mendesak yang memiliki urgensi substantif. Jumlah peserta juga dibatasi. Sebagai contoh, untuk seminar, simposium, atau studi banding hanya diperbolehkan maksimal tiga orang. Sementara itu, kegiatan seperti pelatihan dibatasi hingga 10 orang.

Baca Juga:
  • Ungkap Pesan Lingkungan Habib Jafar di Gua Hira dan Jabal Nur
  • 5 Provinsi Waspada Tsunami, BNPB Minta Warga Kosongkan Pantai
  • Basarnas Intensifkan Operasi SAR di Sibolga-Tapanuli Raya
  • Tarian Kolosal 100 Bantengan di Majafest 2023, Kental Nuansa Majapahit

“Setiap kegiatan PDLN harus dilakukan secara selektif dan efisien. Hasilnya harus nyata dan mendukung peningkatan kinerja pemerintah serta pembangunan daerah,” bunyi edaran tersebut.

Persetujuan perjalanan dinas harus diajukan melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola Kementerian Sekretariat Negara. Jika perjalanan dilakukan tanpa izin, pihak yang bersangkutan akan bertanggung jawab penuh atas konsekuensinya.

“Kebijakan ini adalah sinyal penting bahwa pemerintah serius menjalankan efisiensi anggaran,” kata Yanto Wijaya, pengamat dari Pusat Kajian Kebijakan Nasional.

Artikel Terkait:
  • 90 Persen Tenda Jamaah Haji Terpasang, Toilet Diperluas
  • AHY Sarapan Bersama Jokowi, Bahas Pemilu Agar Berjalan Aman
  • Perjuangan Nelayan Indonesia Hadapi Tantangan
  • Gempa 6,1 Guncang Maluku Utara, Warga Sempat Panik tapi Tak Berpotensi Tsunami

Namun, kritik muncul dari beberapa pihak yang merasa pembatasan ini dapat menghambat kolaborasi internasional, terutama dalam bidang inovasi dan diplomasi.

Kebijakan ini diyakini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menyeimbangkan anggaran di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Jangan Lewatkan:
  • Kemenkumham Tingkatkan Layanan Legalisasi Apostille di Seluruh Indonesia
  • Ning Ita Akui Kota Mojokerto Adalah Kota Harmonis
  • Keberangkatan Haji, Bandara Jambi Siapkan 120 Petugas Khusus
  • PA 212 Dan GNPF Hanya Undang Anies-Muhaimin Ke Ijtima Ulama
Efisiensi Anggaran Kebijakan Anggaran Mensesneg Perjalanan Dinas Luar Negeri Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
Next Article Hasto Kristiyanto: Demi Demokrasi, Kami Tidak Akan Menyerah

Informasi lainnya

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

7 Mei 2026

Usai Insiden Bekasi, Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

6 Mei 2026

Muhammadiyah Serukan Hidup Hemat dan Efisien

5 Mei 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

27 April 2026

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026
Paling Sering Dibaca

Panduan Lengkap Memilih Helm yang Tepat untuk Keselamatan Berkendara

Daily Tips Udex Mundzir

Hikmah Idul Qurban

Islami Syamril Al-Bugisyi

Larangan Study Tour: Solusi atau Masalah Baru?

Editorial Udex Mundzir

Garut–BCA via Politri Tasikmalaya 

Profil Adit Musthofa

XL dan Smartfren Merger: Strategi Besar Telekomunikasi

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi