Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Wajib Persetujuan Presiden

Surat Edaran baru Mensesneg membatasi jumlah peserta perjalanan dinas luar negeri untuk efisiensi anggaran.
SilvaSilva26 Desember 2024 Nasional
Prasetyo Hadi, Mensetneg
Prasetyo Hadi, Mensetneg (.lip6)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah memperketat aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat negara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, yang mengharuskan semua perjalanan dinas luar negeri mendapatkan izin langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Surat yang ditujukan kepada kementerian, lembaga pemerintah, dan kepala daerah ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran dan efektivitas hasil perjalanan. Aturan tersebut berlaku sejak diterbitkan pada Kamis (26/12/2024), sesuai arahan Presiden dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November lalu.

Dalam edaran tersebut, perjalanan luar negeri hanya diizinkan untuk kegiatan mendesak yang memiliki urgensi substantif. Jumlah peserta juga dibatasi. Sebagai contoh, untuk seminar, simposium, atau studi banding hanya diperbolehkan maksimal tiga orang. Sementara itu, kegiatan seperti pelatihan dibatasi hingga 10 orang.

Baca Juga:
  • Arab Saudi Buat Jembatan Udara Bantu Korban Gempa Maroko
  • Menag Pastikan Kesiapan Fasilitas Masjid PIK Jelang Iduladha
  • Tarian Kolosal 100 Bantengan di Majafest 2023, Kental Nuansa Majapahit
  • Indonesia Borong Juara MTQ Internasional 2025 di Jakarta

“Setiap kegiatan PDLN harus dilakukan secara selektif dan efisien. Hasilnya harus nyata dan mendukung peningkatan kinerja pemerintah serta pembangunan daerah,” bunyi edaran tersebut.

Persetujuan perjalanan dinas harus diajukan melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola Kementerian Sekretariat Negara. Jika perjalanan dilakukan tanpa izin, pihak yang bersangkutan akan bertanggung jawab penuh atas konsekuensinya.

“Kebijakan ini adalah sinyal penting bahwa pemerintah serius menjalankan efisiensi anggaran,” kata Yanto Wijaya, pengamat dari Pusat Kajian Kebijakan Nasional.

Artikel Terkait:
  • Stasiun Pengisian Hidrogen Terdepan PLN Siap Diluncurkan
  • Gas Air Mata Mengenai Siswa Sekolah, Alek PKS Minta Polri Tanggung Jawab dan Evaluasi Aparat
  • DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian
  • Pemimpin ASEAN Hadiri KTT ke-42 di Labuan Bajo

Namun, kritik muncul dari beberapa pihak yang merasa pembatasan ini dapat menghambat kolaborasi internasional, terutama dalam bidang inovasi dan diplomasi.

Kebijakan ini diyakini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menyeimbangkan anggaran di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Jangan Lewatkan:
  • Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai, Target Jangkau 15 Juta Penerima
  • DPR Kritik Stair Lift di Borobudur, Dinilai Berisiko Rusak Struktur
  • Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Saat CFN Malam Tahun Baru
  • Viral Postingan Sindiran “Siap Dipenjara 6,5 Tahun”, Netizen Geram
Efisiensi Anggaran Kebijakan Anggaran Mensesneg Perjalanan Dinas Luar Negeri Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
Next Article Hasto Kristiyanto: Demi Demokrasi, Kami Tidak Akan Menyerah

Informasi lainnya

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026

Pakar ITB Soroti IKN, Cermin Krisis Perencanaan

18 April 2026

Baznas Tetapkan 10 Persen Kurban untuk Sumatera

18 April 2026

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

15 April 2026

Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman ASEAN 2026

13 April 2026

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter

13 April 2026
Paling Sering Dibaca

Juara dari Kebiasaan Kecil 

Profil Adit Musthofa

Toyota Akui Data Kendaraan 2,15 Juta Pelanggan Bocor

Techno Dexpert Corp

5 Tips Efektif Mengatur Waktu Selama Ramadhan

Islami Alfi Salamah

Mei Ayam Bakso Solo Samarinda Seberang, Sensasi Kuah Kental dan Pentol yang Lezat

Food Alwi Ahmad

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Opini Lina Marlina
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi