Jakarta – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 memicu gelombang protes dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai…
Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski demikian, Evita menegaskan ada peluang untuk revisi. Pasal 7 ayat 3 UU HPP membuka opsi pengubahan tarif PPN menjadi 5 hingga 15 persen.