Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya, Pilkada Diulang

Mahkamah Konstitusi memutuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 diulang setelah mendiskualifikasi Ade Sugianto karena melampaui batas dua periode jabatan bupati.
SilvaSilva25 Februari 2025 Daerah
Diskualifikasi Ade Sugianto Pilkada Tasikmalaya
Diskualifikasi Ade Sugianto Pilkada Tasikmalaya (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tasikmalaya – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024 menimbulkan perubahan besar dalam pemerintahan daerah. Ade Sugianto, yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang, dil diskualifikasi karena telah melampaui batas maksimal dua periode menjabat sebagai bupati. Akibat keputusan ini, pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan dalam waktu dekat.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pencalonan Ade Sugianto melanggar aturan batas jabatan kepala daerah. Pilkada Tasikmalaya 2024 kini harus kembali digelar tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon.

“Kami mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, mendiskualifikasi H. Ade Sugianto, dan memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang tanpa mencantumkan nama yang bersangkutan,” bunyi keputusan MK yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).

Ade Sugianto merupakan politikus senior dari PDI Perjuangan yang memiliki pengalaman panjang di dunia pemerintahan. Kariernya dimulai sebagai Ketua DPRD Tasikmalaya (1999–2004), lalu berlanjut sebagai Wakil Ketua DPRD Tasikmalaya (2009–2011). Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya dua periode (2011–2016 dan 2016–2018), sebelum akhirnya dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya periode 2018–2021.

Pada Pilkada 2021, ia kembali terpilih sebagai Bupati Tasikmalaya untuk periode 2021–2024 bersama Cecep Nurul Yakin sebagai wakilnya. Namun, keinginannya untuk mencalonkan diri lagi di Pilkada 2024 menuai kontroversi karena dianggap melanggar aturan batas maksimal masa jabatan.

Sengketa ini bermula dari gugatan pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, yang menilai bahwa pencalonan Ade Sugianto melanggar aturan. Mereka mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Di sisi lain, KPU Tasikmalaya sebagai pihak termohon awalnya menyatakan bahwa pencalonan Ade Sugianto sah. Namun, setelah melalui serangkaian sidang, MK akhirnya memutuskan bahwa Ade Sugianto memang tidak memenuhi syarat untuk maju kembali sebagai calon bupati.

Dengan adanya putusan ini, Pilkada Tasikmalaya 2024 harus segera diulang dalam kurun waktu maksimal 60 hari. Partai pengusung Ade Sugianto diwajibkan mengusulkan penggantinya untuk bertarung dalam pemungutan suara ulang.

Keputusan MK ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat dan tokoh politik di Tasikmalaya. Sebagian pihak menganggap putusan ini sebagai langkah menegakkan aturan hukum, sementara yang lain menilai perlu ada evaluasi lebih lanjut mengenai aturan batas masa jabatan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan siap menjalankan pemungutan suara ulang sesuai arahan MK.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujar Ketua KPU Tasikmalaya.

Sementara itu, PPP Jawa Barat mulai melakukan konsolidasi politik guna menyusun strategi menghadapi PSU di Tasikmalaya. Beberapa nama mulai mencuat sebagai calon pengganti Ade Sugianto, termasuk dari kalangan birokrat dan mantan pejabat daerah.

Dengan adanya putusan ini, peta politik Tasikmalaya berubah drastis, dan Pilkada ulang akan menjadi ajang pertarungan baru bagi kandidat-kandidat yang ingin memimpin daerah tersebut untuk lima tahun ke depan.

KPU Tasikmalaya MK Diskualifikasi Bupati Pilkada Tasikmalaya 2024 Politik Daerah PSU Pilkada
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleZona Patung Soekarno Sanga Sanga Disiapkan untuk UMKM
Next Article Pemerintah Siapkan Rencana ASN Bekerja Sambil Mudik Lebaran

Informasi lainnya

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

21 Oktober 2025

Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya

4 Oktober 2025

Patung Sudirman Akan Dipindah demi Proyek TOD Dukuh Atas

3 Oktober 2025

Gempa 5,7 SR Guncang Banyuwangi, Getaran Terasa hingga Lombok

25 September 2025

Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI

11 September 2025

PKS Kukar Lantik Pengurus Baru, Musda VI Jadi Ajang Konsolidasi

7 September 2025
Paling Sering Dibaca

Inilah Harga Baru Pembuatan Paspor Mulai 17 Desember

Travel Udex Mundzir

Intip 5 Universitas Paling Bergengsi di Korea Selatan

Daily Tips Ericka

AISNESIA Luncurkan Virtual Buoy untuk Efisiensi Navigasi Maritim

Techno Nugroho

Ubox: Solusi Sewa Powerbank Praktis di Bandara

Techno Silva

Ijazah Jokowi dan Dagelan Akademik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.