Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya, Pilkada Diulang

Mahkamah Konstitusi memutuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 diulang setelah mendiskualifikasi Ade Sugianto karena melampaui batas dua periode jabatan bupati.
SilvaSilva25 Februari 2025 Daerah
Diskualifikasi Ade Sugianto Pilkada Tasikmalaya
Diskualifikasi Ade Sugianto Pilkada Tasikmalaya (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tasikmalaya – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024 menimbulkan perubahan besar dalam pemerintahan daerah. Ade Sugianto, yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang, dil diskualifikasi karena telah melampaui batas maksimal dua periode menjabat sebagai bupati. Akibat keputusan ini, pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan dalam waktu dekat.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pencalonan Ade Sugianto melanggar aturan batas jabatan kepala daerah. Pilkada Tasikmalaya 2024 kini harus kembali digelar tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon.

“Kami mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, mendiskualifikasi H. Ade Sugianto, dan memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang tanpa mencantumkan nama yang bersangkutan,” bunyi keputusan MK yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).

Ade Sugianto merupakan politikus senior dari PDI Perjuangan yang memiliki pengalaman panjang di dunia pemerintahan. Kariernya dimulai sebagai Ketua DPRD Tasikmalaya (1999–2004), lalu berlanjut sebagai Wakil Ketua DPRD Tasikmalaya (2009–2011). Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya dua periode (2011–2016 dan 2016–2018), sebelum akhirnya dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya periode 2018–2021.

Pada Pilkada 2021, ia kembali terpilih sebagai Bupati Tasikmalaya untuk periode 2021–2024 bersama Cecep Nurul Yakin sebagai wakilnya. Namun, keinginannya untuk mencalonkan diri lagi di Pilkada 2024 menuai kontroversi karena dianggap melanggar aturan batas maksimal masa jabatan.

Sengketa ini bermula dari gugatan pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, yang menilai bahwa pencalonan Ade Sugianto melanggar aturan. Mereka mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Di sisi lain, KPU Tasikmalaya sebagai pihak termohon awalnya menyatakan bahwa pencalonan Ade Sugianto sah. Namun, setelah melalui serangkaian sidang, MK akhirnya memutuskan bahwa Ade Sugianto memang tidak memenuhi syarat untuk maju kembali sebagai calon bupati.

Dengan adanya putusan ini, Pilkada Tasikmalaya 2024 harus segera diulang dalam kurun waktu maksimal 60 hari. Partai pengusung Ade Sugianto diwajibkan mengusulkan penggantinya untuk bertarung dalam pemungutan suara ulang.

Keputusan MK ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat dan tokoh politik di Tasikmalaya. Sebagian pihak menganggap putusan ini sebagai langkah menegakkan aturan hukum, sementara yang lain menilai perlu ada evaluasi lebih lanjut mengenai aturan batas masa jabatan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan siap menjalankan pemungutan suara ulang sesuai arahan MK.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujar Ketua KPU Tasikmalaya.

Sementara itu, PPP Jawa Barat mulai melakukan konsolidasi politik guna menyusun strategi menghadapi PSU di Tasikmalaya. Beberapa nama mulai mencuat sebagai calon pengganti Ade Sugianto, termasuk dari kalangan birokrat dan mantan pejabat daerah.

Dengan adanya putusan ini, peta politik Tasikmalaya berubah drastis, dan Pilkada ulang akan menjadi ajang pertarungan baru bagi kandidat-kandidat yang ingin memimpin daerah tersebut untuk lima tahun ke depan.

KPU Tasikmalaya MK Diskualifikasi Bupati Pilkada Tasikmalaya 2024 Politik Daerah PSU Pilkada
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleZona Patung Soekarno Sanga Sanga Disiapkan untuk UMKM
Next Article Pemerintah Siapkan Rencana ASN Bekerja Sambil Mudik Lebaran

Informasi lainnya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

13 November 2025

DPRD Kutim Ajak Pemuda Hidupkan Kembali Semangat Bertani

13 November 2025

Dispar Kutim Genjot Pendataan Ekraf Lewat Program Sindekraf

11 November 2025

15 Ribu Anak Kurang Mampu di Kutim Disiapkan Masuk Sekolah Negeri

10 November 2025

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

7 November 2025

Yusril: Sastra Gunung Bintan Wadah Diplomasi Budaya

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan

Editorial Udex Mundzir

Ambisi Politik Bahlil: Kursi Lebih Penting dari Kinerja

Editorial Udex Mundzir

Pers Dibelenggu, Demokrasi Tercekik

Editorial Udex Mundzir

Sosok Mulia Ciptaan Allah, Inilah Peran Perempuan dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.