Jakarta – Gelombang kritik menghantam pemerintah Indonesia usai diberlakukannya perjanjian dagang dengan Amerika Serikat yang mengizinkan pemindahan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) secara bebas ke Negeri Paman Sam. Di balik iming-iming efisiensi, keputusan ini dipandang berpotensi menggerus kedaulatan digital dan meminggirkan industri penyimpanan data lokal.
Dalam keterangan kepada media, pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menyuarakan kekhawatiran atas dampak kebijakan tersebut. Menurutnya, penyedia layanan cloud global seperti AWS, Google Cloud, dan Microsoft Azure kini tak lagi wajib membangun pusat data di Indonesia.
“Dengan perjanjian ini, artinya penyedia layanan cloud asing seperti AWS, Google Cloud, dan Microsoft Azure tidak lagi wajib membuka pusat data (data center) di Indonesia, khususnya untuk sektor perbankan dan data strategis lainnya,” ujar Alfons, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, kewajiban menyimpan data strategis di Indonesia menjadi benteng bagi kedaulatan digital nasional. Namun dengan legalisasi transfer data ke luar negeri, batasan tersebut menjadi longgar bahkan nyaris tidak berlaku.
“Tanpa dibukanya jalur data ke luar negeri saja mereka sudah setengah mati bersaing. Apalagi sekarang, ketika lawan tandingnya bisa bebas main di kandang tanpa harus bangun infrastruktur fisik di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Alfons, dominasi pemain asing yang bermodal besar dan punya skala operasi global berisiko menekan pelaku usaha cloud lokal yang selama ini sudah terseok-seok mempertahankan eksistensinya. Ketimpangan ini bisa memperlebar jurang dalam ekosistem digital.
Namun, tak semua sisi dari kebijakan ini dinilai negatif. Alfons mengakui bahwa konsumen dan pelaku jasa digital dalam negeri bisa menikmati keuntungan jangka pendek berupa efisiensi biaya.
“Penyimpanan data di Amerika relatif lebih murah dibanding Indonesia. Jadi, pengguna bisa dapat biaya layanan yang lebih terjangkau, termasuk untuk backup dan disaster recovery,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa efisiensi harga jangan sampai dibayar dengan lunturnya kendali negara atas data pribadi rakyatnya. Kekhawatiran Alfons bukan tanpa dasar. Ia menyoroti potensi bangkitnya kembali aplikasi-aplikasi asing kontroversial seperti Worldcoin yang sebelumnya dilarang beroperasi karena menyimpan data biometrik WNI di luar negeri.
“Dulu dilarang karena menyimpan data biometrik WNI di luar negeri. Tapi sekarang, kalau disimpannya di AS, maka secara hukum sah-sah saja berdasarkan kesepakatan ini,” jelas Alfons.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada sikap resmi dari Istana maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai kebijakan strategis ini. Padahal, persoalan ini berkaitan erat dengan perlindungan konsumen, keamanan nasional, dan privasi warga.
Langkah membuka pintu data WNI ke luar negeri tanpa timbal balik yang jelas dinilai sejumlah pengamat sebagai bentuk penyerahan aset digital bangsa pada kepentingan asing. Indonesia kini berada di ambang dilema: mengikuti arus globalisasi digital atau berdiri tegak menjaga kedaulatan siber nasional.