Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Akses Bebas Data WNI ke AS, Efisiensi atau Kolonialisasi Digital?

Kesepakatan dagang RI-AS yang memungkinkan ekspor data pribadi WNI ke AS tanpa batasan menuai kritik tajam.
ErickaEricka23 Juli 2025 Saintek
Prabowo
Prabowo Subianto dan Donald Trump (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Gelombang kritik menghantam pemerintah Indonesia usai diberlakukannya perjanjian dagang dengan Amerika Serikat yang mengizinkan pemindahan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) secara bebas ke Negeri Paman Sam. Di balik iming-iming efisiensi, keputusan ini dipandang berpotensi menggerus kedaulatan digital dan meminggirkan industri penyimpanan data lokal.

Dalam keterangan kepada media, pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menyuarakan kekhawatiran atas dampak kebijakan tersebut. Menurutnya, penyedia layanan cloud global seperti AWS, Google Cloud, dan Microsoft Azure kini tak lagi wajib membangun pusat data di Indonesia.

“Dengan perjanjian ini, artinya penyedia layanan cloud asing seperti AWS, Google Cloud, dan Microsoft Azure tidak lagi wajib membuka pusat data (data center) di Indonesia, khususnya untuk sektor perbankan dan data strategis lainnya,” ujar Alfons, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, kewajiban menyimpan data strategis di Indonesia menjadi benteng bagi kedaulatan digital nasional. Namun dengan legalisasi transfer data ke luar negeri, batasan tersebut menjadi longgar bahkan nyaris tidak berlaku.

“Tanpa dibukanya jalur data ke luar negeri saja mereka sudah setengah mati bersaing. Apalagi sekarang, ketika lawan tandingnya bisa bebas main di kandang tanpa harus bangun infrastruktur fisik di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Alfons, dominasi pemain asing yang bermodal besar dan punya skala operasi global berisiko menekan pelaku usaha cloud lokal yang selama ini sudah terseok-seok mempertahankan eksistensinya. Ketimpangan ini bisa memperlebar jurang dalam ekosistem digital.

Namun, tak semua sisi dari kebijakan ini dinilai negatif. Alfons mengakui bahwa konsumen dan pelaku jasa digital dalam negeri bisa menikmati keuntungan jangka pendek berupa efisiensi biaya.

“Penyimpanan data di Amerika relatif lebih murah dibanding Indonesia. Jadi, pengguna bisa dapat biaya layanan yang lebih terjangkau, termasuk untuk backup dan disaster recovery,” katanya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa efisiensi harga jangan sampai dibayar dengan lunturnya kendali negara atas data pribadi rakyatnya. Kekhawatiran Alfons bukan tanpa dasar. Ia menyoroti potensi bangkitnya kembali aplikasi-aplikasi asing kontroversial seperti Worldcoin yang sebelumnya dilarang beroperasi karena menyimpan data biometrik WNI di luar negeri.

“Dulu dilarang karena menyimpan data biometrik WNI di luar negeri. Tapi sekarang, kalau disimpannya di AS, maka secara hukum sah-sah saja berdasarkan kesepakatan ini,” jelas Alfons.

Ironisnya, hingga saat ini belum ada sikap resmi dari Istana maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai kebijakan strategis ini. Padahal, persoalan ini berkaitan erat dengan perlindungan konsumen, keamanan nasional, dan privasi warga.

Langkah membuka pintu data WNI ke luar negeri tanpa timbal balik yang jelas dinilai sejumlah pengamat sebagai bentuk penyerahan aset digital bangsa pada kepentingan asing. Indonesia kini berada di ambang dilema: mengikuti arus globalisasi digital atau berdiri tegak menjaga kedaulatan siber nasional.

AWS Google Cloud Indonesia Data Pribadi WNI Kebijakan Digital Prabowo Kedaulatan Siber RI Transfer Data ke AS
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleArab Saudi Minta Indonesia Sesuaikan Jadwal Haji 2026
Next Article Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik

Informasi lainnya

BRIN Beri Penjelasan Tentang Meteor Jatuh di Cirebon

7 Oktober 2025

Puncak Gerhana Bulan Total Terlihat 8 September 01.11 WIB

7 September 2025

Catat Waktu Lengkap Gerhana Bulan Total September 2025

3 September 2025

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

16 Agustus 2025

Hujan Meteor Perseid Hiasi Langit Indonesia pada 12–13 Agustus

12 Agustus 2025

Fenomena Sturgeon Moon Hiasi Langit Agustus

8 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Menghargai Waktu

Islami Syamril Al-Bugisyi

Jenis-Jenis Bunga, Mengungkap Keindahan dan Pesan di Baliknya

Opini Alfi Salamah

Evolusi Kecerdasan Buatan: Sejarah, Tokoh Penting, dan Masa Depan

Techno Udex Mundzir

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

Islami Alfi Salamah

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.