Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bayang-Bayang Dwifungsi

Revisi UU TNI membuka kembali pintu bagi dominasi militer dalam ranah sipil, menghidupkan kembali trauma yang seharusnya sudah menjadi sejarah.
Udex MundzirUdex Mundzir16 Maret 2025 Editorial
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Demokrasi adalah soal keseimbangan. Revisi UU TNI berisiko mengganggu keseimbangan itu. Salah satu poin krusial adalah perluasan peran militer aktif dalam jabatan sipil. Jika diterapkan, kebijakan ini bisa mengembalikan Dwifungsi ABRI.

Konsep ini pernah mendominasi pemerintahan Orde Baru. Dampaknya buruk bagi hak asasi manusia dan demokrasi. Reformasi 1998 telah memisahkan militer dari urusan sipil. UU TNI 2004 dibuat untuk memastikan hal ini. Namun, kini pemerintah justru ingin merevisinya.

Saat ini, ada 2.569 prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil. Jika revisi ini disahkan, jumlahnya akan meningkat drastis. Mereka bisa ditempatkan di 16 kementerian dan lembaga. Beberapa di antaranya adalah Kejaksaan Agung dan BNPT.

Revisi ini juga memperpanjang usia pensiun perwira menjadi 60 tahun. Ini bisa menambah kepadatan struktur TNI. Regenerasi di tubuh militer juga bisa terhambat. Ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga berisiko mengulang kesalahan sejarah.

Dwifungsi ABRI di masa lalu menciptakan dominasi militer dalam pemerintahan. Mereka memegang kendali di banyak sektor. Mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga sosial. Konsekuensinya, demokrasi melemah dan korupsi merajalela.

Kini, kekhawatiran itu kembali muncul. Penempatan TNI di Kejaksaan Agung bisa mengganggu independensi hukum. Keterlibatan mereka di lembaga sipil bisa mengaburkan batas kekuasaan. Jika ini terjadi, supremasi sipil akan melemah.

Perubahan lain dalam revisi ini juga berbahaya. Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menjadi tugas TNI akan bertambah dari 14 menjadi 17. Salah satu tugas baru TNI adalah menangani masalah narkoba. Ini bisa tumpang-tindih dengan tugas Polri.TNI juga akan terlibat dalam keamanan siber.

Ini berarti mereka akan memiliki peran dalam mengawasi dunia digital. Tanpa regulasi yang jelas, ini bisa berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Pengawasan siber seharusnya tetap berada di bawah lembaga sipil.

Selain itu, anggaran pertahanan bisa semakin terbebani. Perpanjangan usia pensiun butuh tambahan anggaran besar. Setidaknya Rp120 miliar per tahun hanya untuk gaji pokok perwira yang masa dinasnya diperpanjang. Ini belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Jika dana tersedot untuk gaji, modernisasi alutsista bisa terhambat. Padahal, Indonesia masih tertinggal dalam pengadaan teknologi pertahanan. Banyak alat utama sistem senjata (alutsista) yang sudah usang dan butuh pembaruan segera.

Di sisi lain, pembahasan revisi ini dilakukan dengan tergesa-gesa. DPR menargetkan revisi selesai sebelum masa reses. Rapat dilakukan tertutup di hotel mewah. Masyarakat sipil memprotes keras kurangnya transparansi dalam proses ini.

Partisipasi publik seharusnya menjadi prioritas. Isu sebesar ini menyangkut masa depan demokrasi. Jika revisi ini disahkan tanpa perdebatan yang matang, dampaknya bisa jangka panjang. Reformasi yang telah diperjuangkan selama 25 tahun bisa terancam.

Demokrasi harus dijaga. Reformasi adalah hasil perjuangan panjang. Jika revisi ini disahkan, kita harus bertanya: Apakah kita sedang maju, atau justru mundur ke masa kelam?

Demokrasi Indonesia Dwifungsi ABRI Hak Asasi Manusia Militerisme Revisi UU TNI
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBupati Kukar Resmikan Tempat Ibadah dan Kantor Desa di Loa Kulu
Next Article Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Informasi lainnya

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

13 November 2025

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

2 November 2025

Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”

1 November 2025

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

31 Oktober 2025

Siapa Kenyang dari Proyek Makan Bergizi?

27 Oktober 2025

Larangan Baju Bekas: Tegas Boleh, Serampangan Jangan

27 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Inilah Tips Menjaga Kesehatan Saat Puasa

Islami Alfi Salamah

Wartawan Gadungan, Luka di Wajah Jurnalisme

Editorial Udex Mundzir

UI Mesin Gelar Doktor Pejabat

Opini Assyifa

Menepi di Jejeran Cemara & Laut Lepas Pangempang

Travel Alfi Salamah

Petualangan Haji: Masjid Quba sebagai Pintu Gerbang Pertama

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.