Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 6 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bendera Fiksi, Ketakutan Nyata

Di tengah semangat kemerdekaan, negara justru tampak panik oleh ekspresi simbolik yang tak sepenuhnya dimengerti.
Udex MundzirUdex Mundzir5 Agustus 2025 Editorial
Bendera one piece
Bendera One Piece berkibar di samping bendera Merah Putih (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Polemik bendera bajak laut tiba-tiba menjadi sorotan nasional menjelang peringatan HUT RI ke-80. Simbol Jolly Roger Topi Jerami dari serial One Piece—ikon budaya pop asal Jepang—berkibar di berbagai tempat.

Dari kendaraan pribadi, tiang rumah, hingga berdampingan dengan Merah Putih. Fenomena ini, yang viral sejak awal Agustus 2025, menyulut kontroversi hebat.

Negara merespons dengan razia, penyitaan, hingga peringatan hukum. Seolah-olah simbol fiksi tersebut merupakan ancaman nyata terhadap kedaulatan negara.

Respons ini justru memancing lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Amnesty International Indonesia mencatat bahwa langkah-langkah aparat telah melampaui batas yang wajar.

Termasuk penertiban mural dan sweeping bendera bajak laut di sejumlah daerah. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

Fakta ini menunjukkan betapa tipisnya toleransi negara terhadap simbol alternatif. Terutama yang dibaca sebagai suara ketidakpuasan, khususnya dari generasi muda.

Di sisi lain, pemerintah bersikukuh bahwa tindakan tegas diperlukan. Melalui Menko Polhukam, negara menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece bisa melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Apalagi bila ditempatkan di bawah Merah Putih. Posisi ini diperkuat oleh pasal-pasal yang menegaskan larangan memperlakukan simbol negara secara tidak hormat.

Namun, pendekatan legal-formal ini mengabaikan konteks sosial dan niat dari pengibar bendera itu sendiri.

Ironisnya, saat pemerintah membantah telah memerintahkan sweeping secara menyeluruh, aparat di lapangan tetap melakukan penyitaan dan penurunan bendera.

Di Tuban dan Sragen, warga yang menggambar mural atau mengibarkan bendera fiksi mendapat tekanan. Ini memperlihatkan disonansi antara narasi pejabat pusat dan aksi di lapangan.

Satu sisi ingin tampil bijak, sisi lain represif. Tidak mengherankan bila publik membaca ini sebagai bentuk ketakutan simbolik.

Bukan pertahanan prinsipil atas kehormatan negara, melainkan cerminan kecemasan politik.

Ketakutan ini juga digaungkan oleh sebagian politisi. Narasi bahwa pengibaran bendera bajak laut adalah “provokasi” atau “upaya menjatuhkan pemerintah” muncul dari sejumlah anggota DPR.

Sebagian bahkan menyebutnya sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional. Framing seperti ini hanya memperbesar kesan paranoid.

Padahal, tidak ada bukti konkret bahwa aksi simbolik ini diarahkan untuk menggulingkan kekuasaan atau menggantikan identitas nasional.

Yang justru menarik adalah analisis dari kalangan akademisi. Seorang dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya menafsirkan fenomena ini sebagai ekspresi kegelisahan anak muda yang merasa tidak didengar.

Bendera Topi Jerami dipahami sebagai lambang perlawanan terhadap otoritas yang dianggap tidak adil. Sebuah resonansi yang memang melekat dalam cerita One Piece.

Dalam konteks ini, simbol fiksi menjadi medium pesan sosial. Bentuk kritik yang tidak frontal, namun cukup mengganggu sistem yang terlalu sensitif.

Di antara kecaman dan razia, muncul pula diskursus hukum yang memperlihatkan ambiguitas.

Media seperti Hukumonline menjelaskan bahwa UU 24/2009 memang melarang simbol negara diposisikan di bawah lambang lain.

Namun, yang diatur secara eksplisit adalah posisi Merah Putih terhadap lambang negara lain—bukan bendera fiksi.

Ini menempatkan perdebatan pada wilayah tafsir, bukan pelanggaran absolut.

Artinya, isu utamanya bukan pada keberadaan bendera One Piece. Melainkan pada tata letaknya yang dipersoalkan ketika bersanding dengan Merah Putih.

Amnesty dan kelompok pro-ekspresi menegaskan bahwa tindakan warga mengibarkan bendera fiksi bukanlah makar atau penghinaan terhadap negara.

Tetapi ekspresi damai yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen internasional seperti ICCPR.

Pendekatan ini menuntut negara agar tidak gegabah dalam merespons ekspresi budaya pop.

Dan mempertimbangkan porsi kebebasan sipil yang seharusnya dilindungi, bukan dicurigai.

Di sisi lain, masyarakat yang kontra mengingatkan bahwa momen peringatan kemerdekaan adalah ruang sakral.

Yang semestinya steril dari simbol lain. Namun argumen ini menjadi lemah saat disandingkan dengan fakta bahwa ekspresi tersebut lahir dari kecintaan terhadap kebebasan.

Bukan penghinaan terhadap kemerdekaan. Justru kemerdekaan yang sejati memungkinkan ruang kritik. Bahkan dalam bentuk yang tidak konvensional.

Fenomena bendera Jolly Roger Topi Jerami seharusnya dibaca sebagai sinyal sosial. Bukan sebagai perlawanan politis.

Negara yang percaya diri tidak akan terancam oleh simbol fiksi.

Sebaliknya, negara yang panik terhadap bentuk ekspresi semacam ini justru sedang menunjukkan krisis kepercayaan.

Baik terhadap rakyatnya sendiri maupun terhadap kekuatan simbol negara itu sendiri.

Bila simbol negara kuat, ia tidak akan goyah hanya karena selembar kain bergambar tengkorak.

Kesimpulannya, negara tidak perlu takut pada bendera fiksi.

Ketakutan berlebihan hanya memperlihatkan ketidakdewasaan dalam memahami dinamika sosial generasi muda.

Negara seharusnya mendengar, bukan membungkam.

Membuka ruang dialog, bukan menebar ancaman hukum.

Menghormati simbol negara tidak harus berarti memusuhi simbol budaya populer.

Di era digital dan hiper-ekspresif ini, tugas negara bukan menjadi polisi simbol.

Melainkan penjaga akal sehat dan kebebasan.

Kebebasan Ekspresi Kebudayaan Pop Polemik Nasional Politik identitas Simbol Negara
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMitos dan Fakta Tentang Telur yang Perlu Kamu Tahu
Next Article Tempe, Superfood Lokal untuk Kesehatan dan Kecantikan

Informasi lainnya

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

31 Januari 2026

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

26 Januari 2026

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026

ASEAN di Tengah Preseden Maduro

5 Januari 2026

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

13 November 2025

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

2 November 2025
Paling Sering Dibaca

Mar’ie Muhammad: Pejuang Integritas dan Kesederhanaan

Biografi Ericka

Kastil Neuschwanstein, Dongeng Itu Nyata

Travel Alfi Salamah

Lulusan Gen Z Banyak Dipecat? Kenali Masalah dan Solusinya

Happy Udex Mundzir

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Bisnis Assyifa

Perjalanan Pulang ke Samarinda: Di Bawah Langit Bontang yang Segar

Travel Sitiaisyah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.