Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bisa Online, Arab Saudi Permudah Perpanjangan Visa Kunjungan

Arab Saudi melonggarkan aturan bagi pemegang berbagai jenis visa kunjungan dalam hal penerimaan manfaat yakni untuk tujuan umrah
Alfi SalamahAlfi Salamah24 Oktober 2023 Nasional
Perpanjangan Visa Kunjungan
Ilustrasi visa kunjungan Arab Saudi bisa diperpanjang online h-7 kedaluwarsa (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) meminta agar pemegang visa kunjungan yang tinggal di Kerajaan mematuhi peraturan dan ketentuan dengan melakukan perpanjangan tujuh hari sebelum masa berlakunya berakhir.

Direktorat mengatakan, pembaruan visa kunjungan sekali masuk dapat dilakukan melalui Absher Afrad (perorangan) dan Absher Aamal (bisnis) serta melalui portal elektronik Muqeem.

Melansir Saudi Gazette, Selasa (24/10/2023), pemegang visa tidak perlu datang ke kantor Jawazat untuk perpanjangan, melainkan dapat melakukannya secara online. Caranya dengan mengunjungi platform layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri, Absher.

Pemohon dapat memasukkan akunnya di Absher dan melakukan pembayaran biaya layanan perpanjangan visa kunjungan. Untuk perpanjangan ini syaratnya pihak pemohon harus memiliki asuransi kesehatan yang sah.

Direktorat menyebut, perpanjangan visa harus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Total masa perpanjangan visa tidak boleh lebih dari 180 hari.

Apabila mengalami kesulitan saat melakukan perpanjangan visa secara online, kata Direktorat, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Jawazat melalui layanan komunikasinya di platform Absher. Tim khusus dari direktorat akan menindaklanjutinya.

Sebagai informasi, Arab Saudi melonggarkan aturan bagi pemegang berbagai jenis visa kunjungan dalam hal penerimaan manfaat yakni untuk tujuan umrah. Menurut laporan Saudi Gazette pada 26 Februari 2023 lalu. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merilis aturan bahwa pemegang visa apa pun, termasuk kunjungan, turis, atau kerja dapat melakukan umrah.

“Namun, wajib untuk mematuhi arahan untuk membuat janji pada waktu tertentu untuk berziarah,” jelas kementerian saat menjawab pertanyaan.

Kementerian menyebut, pemegang visa umrah dapat melakukan perjalanan antara Makkah dan Madinah. Serta semua kota Kerajaan selama masa tinggal yang tertera pada visa. Jemaah umrah dapat masuk dan keluar Arab Saudi dari bandara internasional atau regional mana pun di Kerajaan.

Haji Jawazat Visa Kunjungan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article1.084 TNI-Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Kunjungan Wapres
Next Article DPRD Kaltim Dorong Aspirasi Masyarakat di Desa Loa Ipuh

Informasi lainnya

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

4 April 2026

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

4 April 2026

Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem, Puluhan Pohon Roboh

3 April 2026

Program MBG Dipangkas Jadi Lima Hari Sekolah

3 April 2026

Air Bersih Bitung Tercemar Usai Gempa M7,6

3 April 2026

BMKG Hentikan Peringatan Tsunami Usai Gempa Bitung

2 April 2026
Paling Sering Dibaca

Koperasi Rasa Franchise

Editorial Udex Mundzir

Kalau Taman Bisa Dibuka 24 Jam, Mengapa Masjid Tidak?

Opini Udex Mundzir

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Editorial Lisda Lisdiawati

Peraturan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Indonesia

Techno Ericka

Angin Segar bagi Narapidana

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi