Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyatakan belum dapat memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota dewan karena tidak mengikuti prosedur resmi pelaporan.
Hal itu disampaikan Ketua BK, Subandi, usai rapat internal di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (9/5/2025).
Laporan yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terhadap Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra dinilai tidak sah secara administratif karena tidak melalui Ketua DPRD Kaltim.
Sesuai mekanisme, laporan etik harus dikirimkan kepada Ketua DPRD sebelum diteruskan ke BK.
“Laporan belum memenuhi prosedur formal. Seharusnya laporan dikirim ke Ketua DPRD terlebih dahulu baru didisposisikan ke BK,” ujar Subandi.
Meski demikian, BK tidak menolak isi laporan tersebut dan tetap membuka ruang tindak lanjut asalkan syarat administratif dipenuhi.
Sekretariat DPRD diminta segera menyurati pelapor untuk mengarahkan perbaikan jalur pengajuan dan dokumen pendukung.
Subandi menambahkan bahwa identitas pelapor juga harus dilengkapi.
“Karena ini dari lembaga advokat, maka wajib menyertakan kartu anggota resmi. Kalau individu cukup KTP,” jelasnya.
Insiden yang dilaporkan terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa (29/4/2025), saat membahas keluhan karyawan RS Haji Darjad Samarinda terkait tunggakan gaji.
Dalam rapat itu, kehadiran tim advokat memicu ketegangan hingga berujung pengusiran oleh dua legislator.
Tim Advokasi mengecam tindakan tersebut karena dinilai mencederai profesi hukum dan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dan penyelenggaraan sidang etik dalam waktu satu minggu.
BK DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang sah sesuai ketentuan.
Namun proses harus dilakukan melalui mekanisme yang benar agar keputusan yang diambil memiliki legitimasi hukum dan etika yang kuat.