Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 7 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

BK DPRD Kaltim Tolak Proses Laporan karena Salah Prosedur

Laporan advokat atas dua legislator Kaltim belum diproses karena tak sesuai mekanisme formal pelaporan etik di DPRD.
ErickaEricka10 Mei 2025 DPRD Kaltim
Subandi
Ketua BK, Subandi, usai rapat internal di Gedung D DPRD Kaltim (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyatakan belum dapat memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota dewan karena tidak mengikuti prosedur resmi pelaporan.

Hal itu disampaikan Ketua BK, Subandi, usai rapat internal di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (9/5/2025).

Laporan yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terhadap Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra dinilai tidak sah secara administratif karena tidak melalui Ketua DPRD Kaltim.

Sesuai mekanisme, laporan etik harus dikirimkan kepada Ketua DPRD sebelum diteruskan ke BK.

“Laporan belum memenuhi prosedur formal. Seharusnya laporan dikirim ke Ketua DPRD terlebih dahulu baru didisposisikan ke BK,” ujar Subandi.

Baca Juga:
  • HUT RI ke-78, Seno Aji Ajak Generasi Muda Jaga Nasionalisme
  • Piala Dunia U-17, DPRD Kaltim Sebut Indonesia Siap Menjadi Tuan Rumah Inspiratif
  • KSU PUMMA Diduga Terlibat Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
  • Ali Hamdi Ajak Pemuda Jaga Persatuan, Pemilu 2024 Jangan Salah Pilih

Meski demikian, BK tidak menolak isi laporan tersebut dan tetap membuka ruang tindak lanjut asalkan syarat administratif dipenuhi.

Sekretariat DPRD diminta segera menyurati pelapor untuk mengarahkan perbaikan jalur pengajuan dan dokumen pendukung.

Subandi menambahkan bahwa identitas pelapor juga harus dilengkapi.

“Karena ini dari lembaga advokat, maka wajib menyertakan kartu anggota resmi. Kalau individu cukup KTP,” jelasnya.

Insiden yang dilaporkan terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa (29/4/2025), saat membahas keluhan karyawan RS Haji Darjad Samarinda terkait tunggakan gaji.

Artikel Terkait:
  • Sutomo Jabir Berharap dengan Pemerintah Baru lebih Fleksibel dan Komunikatif
  • DPRD Kaltim Kunjungi Lokasi Pembangunan Pemprov
  • Ekti Imanuel Yakin APBD Kaltim 2026 Bisa Naik Kembali
  • Menjadi Produk Utama, DPRD Kaltim Apresiasi Kampung Kopi Luwak

Dalam rapat itu, kehadiran tim advokat memicu ketegangan hingga berujung pengusiran oleh dua legislator.

Tim Advokasi mengecam tindakan tersebut karena dinilai mencederai profesi hukum dan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dan penyelenggaraan sidang etik dalam waktu satu minggu.

BK DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang sah sesuai ketentuan.

Jangan Lewatkan:
  • DPRD Kaltim Tegaskan Mal Lembuswana Diatur Berdasarkan Prinsip BOT
  • Subandi Dorong Masyarakat Awasi Etika DPRD Kaltim
  • Jelang Pemilu 2024, Nidya Listiyono Himbau Warga Kaltim Tidak Golput
  • Rusman Soroti Fasilitas Ruang Konseling Kurang Layak di Sekolah

Namun proses harus dilakukan melalui mekanisme yang benar agar keputusan yang diambil memiliki legitimasi hukum dan etika yang kuat.

Advokat Kaltim Badan Kehormatan DPRD Kaltim Laporan Etik Legislator RDP RS Darjad
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemerintah Pastikan Vaksin TBC Bill Gates Aman Uji Klinis di Indonesia
Next Article DPRD Kaltim Dukung Samarinda Jadi Kota Paling Maju

Informasi lainnya

Festival Kampong Tuha, Firnadi Ikhsan Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai gotong Royong

12 Juli 2025

Defisit Daging Kaltim, Desa Korporasi Jadi Solusi Utama

24 Mei 2025

WTP ke-12 Kaltim, DPRD Ingatkan Tindak Lanjut BPK

23 Mei 2025

PKS Soroti Pentingnya Harmoni Koperasi dan BUMDes

23 Mei 2025

Kebangkitan Nasional Harus Dibarengi Penguatan Karakter dan Teknologi

20 Mei 2025

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Pramuka Indonesia: Dukungan Solidaritas untuk Palestina

Gagasan Ericka

Belajar Efektif, Hasil Maksimal

Daily Tips Alfi Salamah

Liburan Seru Cuma Rp1 Juta?

Travel Alfi Salamah

Kisah Inspiratif Pria 39 Tahun Mengabdi di Pabrik Kiswah Ka’bah

Islami Alfi Salamah

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Guru Dapat Tanggung Jawab Baru dalam Program MBG Nasional

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi