Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

BK DPRD Kaltim Tolak Proses Laporan karena Salah Prosedur

Laporan advokat atas dua legislator Kaltim belum diproses karena tak sesuai mekanisme formal pelaporan etik di DPRD.
ErickaEricka10 Mei 2025 DPRD Kaltim
Subandi
Ketua BK, Subandi, usai rapat internal di Gedung D DPRD Kaltim (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyatakan belum dapat memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota dewan karena tidak mengikuti prosedur resmi pelaporan.

Hal itu disampaikan Ketua BK, Subandi, usai rapat internal di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (9/5/2025).

Laporan yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terhadap Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra dinilai tidak sah secara administratif karena tidak melalui Ketua DPRD Kaltim.

Sesuai mekanisme, laporan etik harus dikirimkan kepada Ketua DPRD sebelum diteruskan ke BK.

“Laporan belum memenuhi prosedur formal. Seharusnya laporan dikirim ke Ketua DPRD terlebih dahulu baru didisposisikan ke BK,” ujar Subandi.

Baca Juga:
  • Sambut Hari Pahlawan, Ini Pesan Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim
  • Reza Pahlevi: Kesehatan Mental juga Krusial untuk Kesejahteraan Kita
  • Emak-Emak Menjerit Sembako Mahal, Biaya Kuliah Mahal, Harun Al Rasyid: Kita Butuh Perubahan
  • DPRD Kaltim Dorong Perusahaan Tambang Prioritaskan CSR di Kesehatan

Meski demikian, BK tidak menolak isi laporan tersebut dan tetap membuka ruang tindak lanjut asalkan syarat administratif dipenuhi.

Sekretariat DPRD diminta segera menyurati pelapor untuk mengarahkan perbaikan jalur pengajuan dan dokumen pendukung.

Subandi menambahkan bahwa identitas pelapor juga harus dilengkapi.

“Karena ini dari lembaga advokat, maka wajib menyertakan kartu anggota resmi. Kalau individu cukup KTP,” jelasnya.

Insiden yang dilaporkan terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa (29/4/2025), saat membahas keluhan karyawan RS Haji Darjad Samarinda terkait tunggakan gaji.

Artikel Terkait:
  • Nidya Listiyono Setuju Kantor Dispora Lama jadi Museum Penghargaan
  • Salehuddin Dukung Penerapan Telemedisin di Benua Etam
  • Baharuddin Demmu Tanggapi Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Desa Batuah Terkait Pertambangan
  • Pansus RPJMD Akan Dibentuk Usai Musrenbang 2025

Dalam rapat itu, kehadiran tim advokat memicu ketegangan hingga berujung pengusiran oleh dua legislator.

Tim Advokasi mengecam tindakan tersebut karena dinilai mencederai profesi hukum dan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dan penyelenggaraan sidang etik dalam waktu satu minggu.

BK DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang sah sesuai ketentuan.

Jangan Lewatkan:
  • Normalisasi Muara Mahakam untuk Cegah Banjir, Andi Satya Siap Perjuangkan
  • Ketua DPD PAN Kaltim Menyoroti Prioritas Pj Gubernur Baru
  • Ketua DPRD Kaltim Minta Gencarkan Sosialisasi Keterlibatan Pemilu 2024
  • Nidya Listiyono Khawatir Terkait Nasib Aset Pemprov Kaltim

Namun proses harus dilakukan melalui mekanisme yang benar agar keputusan yang diambil memiliki legitimasi hukum dan etika yang kuat.

Advokat Kaltim Badan Kehormatan DPRD Kaltim Laporan Etik Legislator RDP RS Darjad
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemerintah Pastikan Vaksin TBC Bill Gates Aman Uji Klinis di Indonesia
Next Article DPRD Kaltim Dukung Samarinda Jadi Kota Paling Maju

Informasi lainnya

Festival Kampong Tuha, Firnadi Ikhsan Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai gotong Royong

12 Juli 2025

Defisit Daging Kaltim, Desa Korporasi Jadi Solusi Utama

24 Mei 2025

WTP ke-12 Kaltim, DPRD Ingatkan Tindak Lanjut BPK

23 Mei 2025

PKS Soroti Pentingnya Harmoni Koperasi dan BUMDes

23 Mei 2025

Kebangkitan Nasional Harus Dibarengi Penguatan Karakter dan Teknologi

20 Mei 2025

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Dimaafkan

Editorial Udex Mundzir

Prabowo Akan Kehilangan Kesempatan Emas

Editorial Udex Mundzir

Negeri Pungli dan Pajak Tinggi

Editorial Udex Mundzir

Koperasi Desa atau Alat Kuasa?

Editorial Udex Mundzir

Indosat Transformasi Jadi TechCo, Fokus Kembangkan AI dan Jangkau Daerah Rural

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Kenali Misi Besarnya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi