Kukar – Ibarat menanti musim panen, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar menyatakan kesiapan, namun harus menanti kepastian teknis.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, menjelaskan bahwa sebelumnya, berdasarkan surat edaran, jadwal penetapan NIP untuk CPNS direncanakan pada Oktober 2025, sementara PPPK pada Maret 2026. Namun, dalam konferensi pers terbaru bersama Menteri Sekretaris Negara dan Kementerian PAN-RB, jadwal tersebut mengalami perubahan.
“Jadwal penetapan NIP untuk CPNS dimajukan menjadi Juni 2025, sedangkan untuk PPPK paling lambat pada Oktober 2026. Namun, untuk Kabupaten Kutai Kartanegara sendiri, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Jika petunjuk teknis telah diterbitkan oleh KemenPAN-RB atau BKN, maka prosesnya akan segera kami lanjutkan,” ujar Ronny.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada jadwal resmi yang ditetapkan secara final. BKPSDM Kukar tetap melakukan persiapan, namun proses lebih lanjut harus menunggu keputusan dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Terkait jadwal, kami masih menunggu arahan resmi. Sampai saat ini, baru ada penyampaian dalam konferensi pers, tetapi petunjuk teknisnya belum diterbitkan. Bisa saja jadwal tetap di Maret, April, atau Mei, namun kepastiannya masih harus menunggu keputusan resmi,” jelasnya.
Meski jadwal belum pasti, BKPSDM Kukar telah mengajukan pengusulan NIP melalui sistem SSCASN. Namun, untuk tahapan selanjutnya, proses dihentikan sementara hingga ada kejelasan lebih lanjut.
“Kami tetap melakukan pengusulan dalam sistem SSCASN. Namun, karena belum ada kepastian, kami menunda sementara proses selanjutnya,” ungkap Ronny.
Ronny juga mengungkapkan bahwa dalam seleksi PPPK di Kukar, jumlah formasi yang disetujui oleh KemenPAN-RB mencapai 5.776 formasi, tanpa ada rekrutmen CPNS. Dari seleksi tahap pertama, tercatat 4.200 peserta mengikuti seleksi, dengan 3.876 peserta dinyatakan lulus.
Saat ini, BKPSDM Kukar telah mengajukan usulan penetapan NIP bagi para PPPK yang dinyatakan lulus dan hanya tinggal menunggu diterbitkannya petunjuk teknis dan jadwal resmi untuk penerbitan SK serta pelantikan.
“Kami sudah mengajukan usulan NIP, tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Begitu petunjuk teknis diterbitkan, maka SK akan segera dibuat dan pelantikan pun akan segera dijadwalkan,” pungkasnya.