Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang digelar Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, serta dihadiri oleh Wakil Ketua I Abdul Rasyid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Farida. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra, Dandim 0906/KKR Letkol (CZI) Damai Adi Setiawan, Sekretaris Daerah Kukar Dr. H Sunggono, anggota DPRD Kukar, unsur Forkopimda, kepala OPD, kepala desa, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kalangan akademisi.
Dalam pemaparannya, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi. Beberapa regulasi tersebut di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan. Ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang seluruhnya telah diaudit oleh BPK RI,” ujar Bupati Aulia.
Ia menyampaikan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemkab Kukar tahun anggaran 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini menjadi kali ke-12 Kukar mendapatkan predikat tersebut secara berturut-turut.
Bupati Aulia menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD serta jajaran OPD atas kerja sama yang solid sehingga opini WTP dapat dipertahankan. Ia juga berharap Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 ini dapat diterima dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia menekankan pentingnya kesinambungan hubungan kerja antara pemerintah daerah dan legislatif agar kualitas laporan keuangan pemerintah daerah tetap memenuhi standar akuntansi pemerintahan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap hasil kerja bersama ini dapat terus ditingkatkan, sehingga mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kukar sebagaimana amanat RPJMD dalam Program Kukar Idaman,” ujarnya.
Acara ditutup dengan penyerahan resmi dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Bupati Aulia Rahman kepada Ketua DPRD Ahmad Yani, disaksikan oleh seluruh peserta dan undangan yang hadir dalam rapat tersebut.