Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bupati Kukar Terbitkan SE, Atur Kegiatan Masyarakat selama Ramadan

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
GraceGrace4 Maret 2025 Diskominfo Kukar 853 Views
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kukar – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan masyarakat selama bulan puasa. SE ini mencakup pembatasan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, serta pedagang di fasilitas umum guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar, Aji Muhammad Decki Ismail, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama Ramadan. Pihaknya akan melakukan pengawasan serta penertiban guna memastikan aturan ini berjalan efektif.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami akan turun ke lapangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan melibatkan berbagai pihak,” ujar Decki.

Satpol PP Kukar telah menyiapkan langkah pengawasan di beberapa titik strategis di Tenggarong, termasuk kawasan Turap Tepian Mahakam dan sejumlah masjid yang membutuhkan penjagaan khusus. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan yang dapat mengurangi kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah.

Terkait pelanggaran jam operasional THM, kafe, dan tempat hiburan lainnya, Satpol PP akan menerapkan sanksi bertahap.

“Biasanya kami akan memberikan teguran hingga tiga kali. Jika masih ada yang melanggar, maka akan ada konsekuensi berupa penutupan. Hal yang sama berlaku bagi pedagang di fasilitas umum, termasuk di kawasan tepian Mahakam,” tambahnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai Ramadan. Pemkab Kukar juga mengajak warga untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman selama bulan suci.

Pembatasan THM Kukar Ramadan 1446 H Satpol PP Kukar SE Ramadan Kukar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePidato Perdana Wali Kota Tasikmalaya: Komitmen Bangun Kota Santri yang Maju
Next Article Banjir 3 Meter di Pancoran, Anak-anak Nekat Bermain Air

Informasi lainnya

Event Mancing di Maluhu Dongkrak UMKM dan Ekowisata

1 Juni 2025

Santan Ulu Sinergikan Koperasi dan BUMDes untuk Ekonomi Desa

31 Mei 2025

Fitriati, Kades Perempuan Pionir Inovasi dari Prangat Baru

31 Mei 2025

Rest Area Odah Singgah Didorong Jadi Motor Ekonomi Kreatif

31 Mei 2025

Loh Sumber Berhasil Turunkan Stunting Lewat Kolaborasi Warga

30 Mei 2025

Tradisi Sedekah Bumi Ponoragan Teguhkan Identitas Budaya

28 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Membedah Tren Pembelian Barang Palsu di Dunia Fashion

Bisnis Ericka

Koperasi Desa: Membangun atau Menguras?

Editorial Assyifa

Kopi Tuku Branding MRT Cipete

Bisnis Assyifa

Serangan Fajar: Hari Tenang yang Tak Tenang

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.