Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan Muda di Arus Mudik

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 18 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ciamis Larang Siswa SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah

Larangan berkendara untuk siswa di Ciamis diterbitkan demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
ErickaEricka13 April 2025 Daerah
Sdn 3 ciamis
Gerbang SDN 3 Ciamis (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengeluarkan larangan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.3/87-Disdik.1/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada Senin (25/3/2025).

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali melibatkan anak usia sekolah. Pemerintah juga ingin menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga, khususnya di lingkungan pendidikan.

Surat edaran itu menegaskan bahwa siswa yang belum berusia 17 tahun belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena itu, siswa yang membawa motor ke sekolah secara hukum belum layak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

“Seluruh siswa diminta untuk tidak membawa kendaraan roda dua atau lebih ke sekolah,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.

Sebagai gantinya, para siswa diarahkan untuk menggunakan moda transportasi umum, berjalan kaki, atau diantar oleh orang tua. Sekolah juga diwajibkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mengedukasi siswa serta melakukan pengawasan langsung terhadap larangan ini.

Surat edaran itu juga menetapkan bahwa sekolah harus menerapkan sanksi disiplin kepada siswa yang masih nekat membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Kebijakan ini turut ditembuskan ke sejumlah pihak, seperti Kepolisian Resor Ciamis, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Inspektorat Daerah, untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap keselamatan siswa dapat lebih terjamin, serta tercipta budaya tertib lalu lintas sejak dini di lingkungan pendidikan

Ciamis Kebijakan pendidikan Keselamatan Pelajar Lalu Lintas Pelajar Larangan Motor Sekolah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenghapusan Kuota Impor: Antara Efisiensi dan Ancaman bagi Petani
Next Article Loa Ulung Giat Bangun Wisata dan Infrastruktur Jalan

Informasi lainnya

KA Serayu Kini Berhenti di Stasiun Rajapolah

15 Maret 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

18 Februari 2026

Retribusi Pantai Sindangkerta Disorot

15 Februari 2026

25 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari Korban Longsor Cisarua

26 Januari 2026

Longsor Pasirlangu, 111 Warga Belum Ditemukan

24 Januari 2026

Longsor Cisarua Tewaskan Delapan Orang, 82 Masih Dicari

24 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Dropbox PHK 528 Karyawan, Alihkan Fokus pada Investasi AI

Bisnis Silva

Mantan Presiden Bikin Gaduh

Opini Udex Mundzir

Sultan Aji Muhammad Sulaiman: Pemimpin Bijak Kutai Kartanegara

Biografi Assyifa

Rhenald Kasali: Merantau, Sekolah Kehidupan yang Sesungguhnya

Profil Udex Mundzir

Kuliner Viral 2026, Sekadar Gaya?

Food Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi